EmitenNews.com - Ihwal kasus tambang ilegal di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyerahkannya  ke proses hukum. Ia mempersilakan KPK menyelidiki kasus tersebut, dan membawanya ke peradilan.

“ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau nggak ada izinnya, proses hukum saja,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada pers, usai Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi, di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat  (24/10/2025).

Menteri Bahlil mengingatkan bahwa kapasitas Kementerian ESDM adalah mengawasi dan mengelola pertambangan yang memiliki izin. Jika terdapat temuan tambang ilegal atau pertambangan yang tidak memiliki izin, kasus tersebut masuk ke ranah aparat penegak hukum.

“Kalau nggak ada izinnya bisa ke aparat penegak hukum. Kami juga nggak mau main-main urus negara ini,” ucap Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria merilis adanya aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola tenaga kerja asing (TKA) asal China di wilayah Sekotong. Omzetnya Rp1,08 triliun per tahun.

Pada Agustus 2025, KPK mendapatkan informasi mengenai tambang emas ilegal yang jaraknya sekitar satu jam dari Sirkuit Mandalika tersebut.

KPK kemudian meninjau lokasi tambang tersebut dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan. Hasil tinjauan itu yang kemudian dirilis ke publik.

Untuk KPK mendorong pemerintah terkait untuk menindak tambang ilegal di dekat Mandalika, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang dinilai bisa produksi tiga kilogram emas dalam satu hari.

Tidak itu saja. KPK juga mendapatkan informasi adanya tambang ilegal yang lebih besar dari yang dekat Mandalika itu. Yaitu, di Lantung, Sumbawa, NTB.

“Pelakunya mungkin sama dengan yang di Lombok Barat ya. Makanya di sana narasi yang dibangun kemudian dijadikan wilayah pertambangan rakyat,” ujarnya.

Menurut Dian Patria, bila pemerintah dengan tugas dan fungsi terkait tidak menindak tambang ilegal tersebut, maka KPK akan menegakkannya.

“Kalau pemerintah tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi. Mereka tidak berani menagih karena itu mungkin ada beking-bekingnya atau mereka memang menikmati,” tegas Dian Patria. ***