Songsong Tuntutan PKPU MBK, Garuda Indonesia (GIAA) Siapkan Jurus Ini
EmitenNews.com - PT Garuda Indonesia (GIAA) tengah mempelajari tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Mitra Buana Koorporindo (MBK). Penelaahan dilakukan bersama Tim konsultan perseroan. Itu untuk menanggapi tuntutan PKPU sesuai prosedur.
Garuda Indonesia telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), pada Selasa (26/10) soal permohonan PKPU Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur.
”Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama konsultan untuk memberi tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur, dan ketentuan hukum berlaku,” tutur Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia, Selasa (26/10).
Selain itu, Garuda juga akan terus melakukan koordinasi secara intensif dengan seluruh pemangku kepentingan mengenai tindak lanjut, dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU tersebut. Meski begitu, Garuda memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat tetap tersedia secara optimal.
Melalui layanan penerbangan aman, dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi. ”Layanan tetap beroperasi normal. Permohonan PKPU MBK tidak berdampak signifikan bagi kelangsungan operasional perusahaan,” ucapnya.
Sekadar informasi, MBK melayangkan gugatan PKPU terhadap Garuda Indonesia, pada Jumat (22/10). Gugatan itu, terdaftar di PN Jakpus dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Ada tujuh petitum diajukan MBK sebagai pemohon.
Pertama, MBK meminta PN Jakpus mengabulkan permohonan PKPU atas Garuda Indonesia. Kedua, menetapkan PKPU sementara terhadap Garuda Indonesia paling lama 45 hari terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan. MBK juga meminta PN Jakpus segera menunjuk hakim-hakim untuk mengawasi proses gugatan PKPU tersebut. Selanjutnya, menunjuk, dan mengangkat tim pengurus dalam proses PKPU Garuda Indonesia.
Kelima, Menetapkan sidang untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45, terhitung sejak putusan PKPUs ementara a quo diucapkan.
Keenam, memerintahkan pengurus memanggil Garuda Indonesia, dan kreditor dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadapi sidang paling lambat pada hari ke-45. Itu terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan. Terakhir, membebankan seluruh biaya perkara kepada Garuda Indonesia. (*)
Related News
Laba Bersih Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Per Q3-2025 Naik 819%
AUM Tembus Rp70 Triliun, Mandiri Siapkan ETF Emas Syariah
Eka Dharmajanto Kasih Mundur dari Jabatan Komisaris Utama SGRO
Petrosea Tuntaskan Akuisisi 60% Saham Scan-Bilt Senilai USD8,03 Juta
Pertumbuhan Premi TUGU Lampaui Industri Asuransi Umum 2025
Dirut Chandra Asri Pacific (TPIA) Rogoh Kantong Lagi Beli Saham Rp1,4M





