Soroti Tewasnya Dua Mata Elang, OJK Tertibkan Praktik Penagihan Utang
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menertibkan praktik penagihan utang, khususnya dengan menekankan tanggung jawab ke kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih. Sebelumnya kalangan DPR meminta OJK menghapus peraturan soal penagihan utang oleh pihak ketiga, atau debt collector, atau mata elang (matel). OJK dan DPR menyoroti kasus tewasnya dua debt collector di Kalibata.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan pihaknya sudah memiliki pengaturan terkait tata cara penagihan kepada konsumen.
Peraturan tersebut tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Di dalamnya memuat batasan-batasan yang jelas. Termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik.
Dari sisi perlindungan konsumen, OJK sejak awal sudah menetapkan bagaimana penagihan seharusnya dilakukan agar tidak melanggar ketentuan.
Namun, soal kasus Kalibata penanganannya sudah berada di wilayah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum," ujarnya.
Meski demikian, OJK tetap akan melihat kemungkinan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan, terutama dalam konteks tanggung jawab pihak yang menugaskan. Pemberi pinjaman atau kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan.
Satu hal, OJK akan menelaah apakah masih terdapat celah pengaturan atau langkah pengawasan tambahan yang perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.
Seperti diketahui, pada 12 Desember 2025 Polri menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kalibata. Enam orang tersebut, yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Kepolisian juga menyebutkan utang sepeda motor menjadi penyebab pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan penagih utang atau mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) malam itu.
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan, pemilik kendaraan tersebut belum menerima uang sepeserpun sehingga mengerahkan temannya untuk menagih. Namun, dua orang berinisial MET dan NAT yang bertugas menagih utang itu malah dikeroyok hingga meninggal dunia.
Anggota Komisi III DPR ini minta OJK hapus aturan penagihan utang
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan menghapuskan peraturan soal penagihan utang oleh pihak ketiga. Ia merespon peristiwa penagihan utang yang menimbulkan tindak pidana dan korban jiwa di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Kamis (11/12).
“Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dalam penilaian Abdullah, Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga dapat dikatakan tidak efektif. Ia kemudian mempertanyakan apa dasar OJK membuat peraturan penagihan oleh pihak ketiga.
“Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara eksplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,” ujarnya.
Artinya, di tengah kondisi krisis tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga, OJK adalah pihak yang paling bertanggung jawab. OJK tidak bisa hanya membuat peraturan tanpa mengawasinya dengan ketat dan memitigasi risikonya.
Related News
Penerbitan Obligasi Emiten Swasta Lampaui BUMN, Tembus Dua Kali Lipat!
Obligasi Korporasi 2025 Pecah Rekor, Total Penerbitan Tembus Rp200T
Baru Dibuka dari Suspensi, Tiga Saham Ini Ambruk Bareng!
OJK Tegaskan Komitmen Jadi Badan Publik yang Informatif
Lima Saham ARA Berujung Suspensi
OJK Ungkap, Kasus Pembobolan Rp200M dari Kriminal Terorganisir





