Soroti Tewasnya Dua Mata Elang, OJK Tertibkan Praktik Penagihan Utang
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. Investor Daily.
Anggota Badan Legislasi DPR ini mendesak OJK untuk mengembalikan penagihan utang kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga. ***
“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” kata Abdullah lagi. ***
Related News
Empat Saham Lepas Suspensi: Tiga Tembus Level ARA, Sisanya ARB
Suspensi Berakhir, Tiga dari Empat Saham Ini ARA
BI Turunkan Insentif KLM dari Paling Tinggi 5 Persen Jadi 4,5 Persen
BEI Tetapkan Tiga Saham UMA, Dua Masih Lanjut Menguat
Desak Bank Pangkas Bunga Kredit, Ini Pertimbangan BI
BEI Buka Opsi Evaluasi, Aturan FCA Bakal Dikaji Ulang!





