OJK Bekukan Tennet, Kustodian Kripto Ini Kehilangan Izin Operasi
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
EmitenNews.com - Otoritas kembali mengetatkan ruang gerak industri kripto domestik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Tennet Depository Indonesia (Tennet HQ) sebagai pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital, termasuk aset kripto seperti Bitcoin dan sejenisnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-13/D.07/2026 tertanggal 12 Maret 2026 dan diumumkan kepada publik pada Senin (17/3/2026). Dengan keputusan ini, Tennet tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menjalankan kegiatan usaha kustodian aset digital di Indonesia.
"Keputusan Pencabutan Izin Usaha tanggal 12 Maret 2026," ulas Djoko Kurnijanto selaku Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital OJK dalam pengumumannya, dikutip Kamis (19/3/2026).
OJK menjelaskan, sejak izin tersebut dicabut, perseroan wajib menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya sebagai pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital.
“Terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha, PT Tennet Depository Indonesia wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto,” jelas OJK dalam pengumuman resminya.
Selain penghentian operasional, perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan dicabutnya izin usaha sebagaimana dimaksud, Tennet Depository Indonesia agar melaksanakan penyelesaian kewajiban sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku,” ujar Djoko.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang telah diperbarui melalui Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur secara komprehensif ekosistem perdagangan hingga penyimpanan aset keuangan digital di Indonesia.
Related News
BI Pertimbangkan Intervensi Rupiah Pada Tiga Skenario Dampak Perang
BEI Kembali Tunda Implementasi Short Selling
Tiga Saham Dibebaskan dari FCA Kompak Tersungkur ke Harga Bawah!
Kemendag Akan Evaluasi Regulasi Perdagangan Sistem Elektronik
BEI Nyalakan Peringatan UMA, Empat Saham Ini Kompak Merah!
BEI Lanjut Beberkan Skema Kerek Free Float dan Penelisikan UBO





