EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda implementasi fasilitas pembiayaan, dan transaksi short selling. Penundaan sepanjang enam bulan alias sampai 14 September 2026. Penundaan tersebut berlaku efektif sejak 17 Maret 2026. 

”Penundaan implementasi fasilitas pembiayaan, dan pelaksanaan transaksi short selling oleh perusahaan efek mulai berlaku efektif sejak Senin, 17 Maret 2026,” tulis Irvan Susandy, direktur didampingi Risa E. Rustam, direktur BEI.

Menyusul penundaan transaksi short selling, BEI juga tidak menerbitkan daftar efek short selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 peraturan bursa nomor II-H tentang persyaratan, dan perdagangan efek dalam transaksi margin, dan transaksi short selling sampai 14 September 2026.

Penundaan tersebut merupakan tindak lanjut pengumuman Bursa Efek Indonesia nomor Peng-00174/BEI.POP/09-2025 tanggal 24 September 2025 perihal penundaan lebih lanjut atas implementasi transaksi short selling. 

Kemudian, surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-101/D.04/2025 pada 17 September 2025 soal kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, trading halt, dan batasan auto rejection.

Dan, surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-9/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 perihal kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt, dan batasan auto rejection. 

Sebelumnya, BEI menunda transaksi short selling pada April 2025 hingga September 2025. Setelah itu, kemudian operator pasar modal menunda hingga 17 Maret 2026. Sekadar informasi, short selling merupakan transaksi penjualan efek. Di mana, efek tersebut tidak dimiliki penjual pada saat transaksi dilaksanakan. (*)