EmitenNews.com - Total terdapat 28 nama calon direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) 2026-2030 yang telah mendaftar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka bagian dari empat paket calon direksi BEI, masing-masing tujuh calon, yang diterima OJK usai tenggat waktu pengajuan ditutup 4 Mei 2026. OJK menginginkan adanya sinergi dan kolaborasi lebih erat dengan jajaran direksi BEI baru, yang akan diumumkan 22 Juni mendatang.

“Paling lambat sepekan sebelum pelaksanaan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) BEI, kalau nggak salah pelaksanaan RUPS-nya tanggal 29 Juni, jadi nanti paling lambat 22 Juni kami umumkan calon terpilih,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi kepada wartawan, di Jakarta, Senin.

OJK sudah membentuk panitia seleksi untuk memilih jajaran calon direksi PT BEI, direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Dengan jangka waktu sekitar 1,5 bulan yang tersisa, sejak penutupan masa pendaftaran hingga target waktu pengumuman, OJK dapat menentukan komposisi direksi terbaik untuk mengelola dan mengembangkan BEI selama 4 tahun ke depan.

Para calon direksi diminta untuk benar-benar memahami tugas yang akan mereka jalankan nantinya di tengah berbagai tantangan pasar dan kondisi perekonomian global yang semakin kompleks. OJK menginginkan adanya sinergi dan kolaborasi yang lebih erat dengan jajaran direksi BEI baru nantinya untuk mendorong reformasi dan pendalaman pasar modal di Indonesia.

“OJK ingin memastikan ada mitra direksi bursa yang terbaik yang bisa mengawal agenda-agenda reformasi integritas dan agenda pendalaman pasar yang kami gagas di OJK bersama seluruh pemangku kepentingan di pasar modal,” ucap Hasan Fawzi.

Hasan Fawzi menyampaikan bahwa proses pemilihan masih akan mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu susunan direksi dan komisaris akan diajukan oleh para Anggota Bursa (AB) yang merupakan pemegang saham PT BEI.

Dari sebanyak lima calon direksi, ia memastikan akan terdapat unsur keterwakilan, yang mana berasal dari AB, emiten, profesional, regulator, dan sebagainya.

“Ada unsur keterwakilan. Dua yang harus ada, sumber dari para Anggota Bursa supaya mereka juga merepresentasikan kepentingan pelaku utama, kemudian satu dari emiten, dan ada satu lainnya profesional, ada satu regulator, dan sebagainya,” ujar Hasan.

Otoritas Jasa Keuangan Menerima Empat Paket Calon Direksi BEI 2026-2030