EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp85,04 miliar kepada 97 pihak hingga April 2026. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketentuan di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon (PMDK).

Selain itu, secara year to date, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif atas keterlambatan dengan total denda mencapai Rp47,84 miliar kepada 180 pihak.

Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Hasan Fawzi, membeberkan bahwa khusus sepanjang April 2026, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp22,26 miliar atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK.

"Sanksi tersebut dikenakan kepada berbagai pihak, meliputi satu pengendali, 12 direksi, dan dua komisaris dari emiten dan atau perusahaan publik. Selain itu, sanksi juga diberikan kepada tiga emiten, tiga perusahaan efek, empat akuntan publik, serta dua pihak lainnya," ujar Hasan dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK secara daring, Selasa (5/5/2026).

Tak hanya denda, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif lain berupa pembekuan izin kepada dua pihak serta satu perintah tertulis.

Di sisi lain, OJK juga telah meluncurkan dua roadmap strategis untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan juga meningkatkan perlindungan investor serta mendorong terus pendanaan dan investasi berkelanjutan dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Yaitu roadmap pengembangan pasar derivatif berlanggaskan instrumen pasar modal untuk periode 2026-2030 dan yang kedua roadmap pasar modal berkelanjutan Indonesia periode 2026-2030," ujar Hasan.