S&P Kagumi Capaian Ekonomi Indonesia Beberapa Tahun Terakhir
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Rabu (26/3) sore menerima kunjungan lembaga rating dunia, yaitu Standard & Poor’s (S&P) Global Ratings
EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Rabu (26/3) sore menerima kunjungan delegasi dari lembaga rating dunia, yaitu Standard & Poor’s (S&P) Global Ratings.
Delegasi yang dipimpin oleh Managing Director Global Head of Sovereign Ratings Roberto Sifon-Arevalo, Regional Head of APAC Sovereign Ratings Kim Eng Tan, dan Director of Sovereign and International Public Finance Ratings Andrew Wood ini akan melakukan reviu tahunannya pada tanggal 25-27 Maret 2024.
Menkeu mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan pada Juni 2023 lalu, dimana rating dan outlook Indonesia berupa BBB/Stable dikeluarkan pada Juli 2023.
”Kami mengupas kinerja perekonomian Indonesia tahun 2023 di tengah turbulensi perekonomian global hingga capaian perekonomian Indonesia 2024 sejauh ini,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani pada unggahan akun instagram resmi miliknya, Selasa (26/03).
Dalam kunjungan tersebut, S&P menyampaikan kekagumannya atas capaian perekonomian Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya dikatakan Menkeu, adalah ketika negara-negara lain mengalami penurunan rating dan performanya akibat pandemi dan ketidakpastian global, di saat bersamaan Indonesia masih relatif stabil bahkan terus bertumbuh secara konsisten.
”Bagi saya, pendapat dari lembaga-lembaga rating internasional seperti S&P ini sangatlah baik karena secara konsisten dapat menjadi pengingat bagi pemerintah agar terus membawa dampak-dampak yang baik,” tukasnya.(*)
Related News
1Ci, Perusahaan ERP Rusia Dukung Penuh Bisnis UMKM di Indonesia
Industri Alat Kesehatan RI-Turki Jalin Kerja Sama Senilai USD1,5 Juta
Harga Emas Antam Kembali Turun Rp2.000 per Gram
Sinergi BI-Pemerintah, Inflasi Terjaga dalam Kisaran Sasaran
Libur Panjang, Jadwal Kereta Cepat Whoosh Ditambah jadi 48 Perjalanan
Ikut Aturan, BTN Mengajak Nasabah Tempuh Jalur Hukum