EmitenNews.com - Ini berkah untuk pasangan suami-istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Tersangka kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu, menjadi yang pertama menerima SP3. Sesuai UU No 19 tahun 2019, KPK memiliki kewenangan menerbitkan penghentian penyidikan, dan penuntutan perkara. KPK menetapkan Syamsul dan sang istri sebagai tersangka kasus yang merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun itu tahun 2019.

 

"SP3 itu sudah kita terbitkan kemarin, Rabu, 31 Maret 2021. Terkait apakah nanti akan disampaikan ke tersangka tentu kami akan sampaikan atau memberitahukan surat penghentian penyidikan tersebut ya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

 

Pemberian SP3 itu sesuai kewenangan yang diberikan dalam UU No 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK. Pasal 40 ayat (1) berbunyi: KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

 

Salah satu alasan mengapa SP3 ini dikeluarkan, KPK merujuk pada putusan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis lepas oleh MA, Juli 2019. Belakangan PK yang diajukan KPK juga ditolak Mahkamah Agung. Dengan begitu kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih dinilai tak lagi memenuhi syarat agar terus diusut KPK. Karena, tidak ada unsur penyelenggara negaranya. Dalam kasus itu, Sjamsul dan Itjih hanya sebagai pihak yang turut serta bersama Syafruddin.

 

"KPK berkesimpulan syarat adanya penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas orang yang turut serta melakukan perbuatan dengan SAT selaku penyelenggara negara," kata Alex.