EmitenNews.com—Efek bersifat ekuitas PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SAWT) masuk deretan saham pemantauan khusus mulai perdagangan tanggal 26 September 2022 karena dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.


Dengan demikian jumlah saham dalam pemantauan khusus mencapai 133 emiten  dari 16,41 persen total 810 emiten.


Mengacu jawaban manajemen SWAT pada laman BEI bahwa perseroan tersandung PKPU karena berutang kepada rekan kerja bernama Handri Tohar dengan nilai kewajiban Rp3 miliar.


Dijelaskan utang tersebut digunakan modal kerja tergolong cukup material. Sehingga dalam 45 hari sebagai masa perpanjangan PKPU yang berakhir 19 Oktober 2022, perseroan dan konsultan keuangan independen menyusun proyeksi aris kas dan rencana perdamaian.


Sedangkan hingga akhir Juni 2021, emiten kertas ini menderita rugi bersih Rp818,28 juta setelah membukukan penjualan Rp165,29 miliar. Dalam enam bulan pertama tahun 2022, perseroan mencatatkan kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi Rp9,481 miliar.


PT Sriwahana Adityakarta (SWAT) menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) Tetap. Bersama entitas usaha yaitu PT Mulia Cipta Teknologi, perseroan telah mendapat perpanjangan masa PKPU Tetap 45 hari sampai 19 Oktober 2022.


Prahara itu, menyandera perseroan setelah mendapat gugatan dari Handri Tohar. Gugatan dilayangkan Handri melalui kuasa hukum Sururi, dan M Syahrian Pratidana. Perseroan mempunyai piutang kepada Handri Tohar sebesar Rp3 miliar. Dana pinjaman itu, untuk modal kerja perusahaan. 


Relasi antara perseroan dengan Handri Tohar sebagai rekan kerja. Dan, Saat ini perseroan tengah berusaha maksimal untuk mencari jalan terbaik. ”Pelunasan utang akan mengikuti proses PKPU,” Tjhie Ellyana Kristyani, Direktur Keuangan Sriwahana Adityakarta.


Kondisi itu, klaim manajemen Sriwahana tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. ”Sejalan dengan kondisi PKPU, operasional perseroan berjalan normal,” imbuhnya. 


Sebelumnya, dalam persidangan perkara No.11 /Pdt.Sus- PKPU /2022/PN Niaga Smg, perseroan telah mendapat perpanjangan masa PKPU Tetap selama 45 hari sampai 19 Oktober 2022.