Stafsus Mensesneg Ungkap Revisi Aturan JHT Harus Sesuai Visi Misi Presiden
EmitenNews.com - Revisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, harus diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015. Seperti apa detailnya, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Yang jelas, harus sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan keadilan bagi seluruh warga.
Dalam keterangannya Rabu (23/2/2022), permintaan itu disampaikan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini, yang menyebutkan, pihak Kementerian Sekretaris Negara akan terus berdiskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya, agar revisi aturan pencairan JHT itu, sesuai visi-misi Presiden Jokowi.
"Dari kami jelas, semua aturan pencairan JHT itu harus kembali diselaraskan dengan PP. Silakan kembali untuk dibahas oleh Kemnaker. Yang paling penting, prinsipnya adalah keadilan bagi seluruh warga," urai Faldo Maldini.
Untuk detail revisinya seperti apa, Kemensesneg menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Menurut Faldo Maldini, Kemensesneg sesuai arahan Presiden Jokowi akan terus berdiskusi dengan Kemnaker. "Revisi JHT menjadi domain Kemenaker, di sini kami ingin pastikan semuanya sesuai dengan visi dan misi Presiden."
Namun, Faldo Maldini menekankan, aturan JHT dan segala bentuk jaminan sosial setidaknya harus bermanfaat banyak bagi seluruh pekerja. Apalagi saat ini banyak di antaranya masih berjuang pulih dari dampak pandemi Covid-19.
"Kami ingin aturan yang dikeluarkan pemerintah meringankan beban masyarakat, terutama dalam konteks pandemi Covid-19 hari ini. Pekerja kita harus betul-betul terlindungi," kata Faldo Maldini.
Sementara itu Menaker Ida Fauziyah menyatakan akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua. Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Saya bersama Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/2/2022).
Menaker menjelaskan setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan para pekerja/buruh. Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Dengan begitu, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi Covid-19 ini. ***
Related News
Purbaya: Lewat Batas, Anggaran Tak Terpakai, Kita Tarik atau Hangus!
Jelang Tutup Tahun, DJP Rilis Sudah 11 Juta WP Aktivasi Coretax
Harga Emas Antam Hari ini Tetap di Rp2.501.000 per Gram
Ekonom: Perlu Evaluasi Ulang Kebijakan Sebelum Implementasi B50
Menteri Rosan Ungkap, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp1.905 Triliun
BI Rate 2025 vs 2024, Bagaimana Arah Kebijakan Bank Indonesia di 2026?





