Status Hukum Meikarta Clean and Clear, Ara Siap Bangun Rusun Subsidi
:
0
Ilustrasi KPK memastikan status hukum kawasan Meikarta Bekasi clear and clean. Dok. BeritaNasional.
EmitenNews.com - Status hukum kawasan Meikarta sudah clean and clear. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan lampu hijau bagi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melanjutkan rencana pemanfaatan kawasan Meikarta untuk rumah susun subsidi.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengkonfirmasi status lahan tersebut dalam audiensi dengan jajaran pimpinan KPK di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Konfirmasi dilakukan terkait kasus suap perizinan pembangunan yang pernah ditangani lembaga antirasuah itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perkara suap izin pembangunan Meikarta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak ada unit rumah susun yang disita terkait perkara tersebut.
“Perkara tersebut sudah inkracht dan KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Dalam konteks penindakan KPK, status Meikarta clean and clear,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Karena itu, KPK mendukung penuh terhadap langkah pemerintah melalui pemanfaatan aset demi memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat. Meski begitu KPK mengingatkan agar pemanfaatan aset tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"KPK mendukung penuh upaya pemerintah melalui Kementerian PKP mengoptimalisasi aset-aset agar memberikan kemaslahatan nyata bagi masyarakat banyak," kata Budi.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Maruarar Sirait mengatakan pihaknya segera melanjutkan rencana pembangunan rusun subsidi di Meikarta setelah mendapatkan lampu hijau dari KPK.
"Setelah clearance dari KPK, saya berani menyampaikan bahwa tidak ada masalah hukum untuk memulai pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta," kata pria yang karib disapa Ara tersebut.
Menteri Ara juga meminta pendampingan dari KPK agar proyek tersebut berjalan dengan lurus dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. "Kami mohon pendampingan dan pengawasan dari KPK agar proses ini memenuhi peraturan dan tidak ada pelanggaran."
Realisasi pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta Bekasi tahun 2026
Related News
OJK & APRDI Luncurkan Pintar Reksadana,Bidik Rp1.812T dari Pasar Modal
Atasi Fluktuasi Plastik, Bapanas Gunakan Kemasan SPHP 2023-2025
Wonosobo Disiapkan Jadi Sentra Susu, Kementan Undang Investor Masuk
Genjot Daya Tarik Investasi, Kementerian Pacu Pengembangan SDM Vokasi
Hadapi El Nino, Kementan Tanam Padi Serentak di 16 Provinsi
Kemenhaj Petakan 177 Hotel di 5 Wilayah Makkah





