Status Pandemi Dicabut, BI Kembalikan Kegiatan Operasional ke Jadwal Layanan Normal
:
0
EmitenNews.com - Sehubungan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, Bank Indonesia (BI) menetapkan mulai 14 Agustus 2023 kegiatan operasional dan layanan publik BI kembali ke jadwal layanan normal.
Jadwal kegiatan operasional dan layanan publik BI dimaksud antara lain terait Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP). Transaksi Nasabah dan Penerimaan Negara serta Pasar Modal yang saat ini sampai jam 15.00, mulai 14 Agustus 2023 kembali hingga 16.30 WIB.
Kemudian untuk kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang sejak 3 Januari 2022 dikurangi menjadi 8 kali, dikembalikan menjadi 9 kali. Sedangkan layanan operasional kas berupa setoran dan penarikan bank yang sebelumnya hanya sampai jam 11.30 WIB, dikembalikan hingga 12.00 WIB.
Jadwal selengkapnya dapat disimak di laman BI.(*)
Related News
Revisi Terbaru Peraturan Pencatatan Saham dan IPO di BEI, Ini Poinnya!
Tak Dapat Disehatkan, OJK Setop Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital
Cadangan Devisa Turun jadi USD146,3 Miliar, BI Catat Penyebabnya
BEI Umumkan Saham HSC Baru, INDO Jadi Anggota Ke-62
BEI Catat 7 Rencana IPO per Awal Oktober
Transaksi Karbon Masih Lesu, OJK Bidik Kontribusi Voluntary Market





