Status PKPU Diperpanjang, Begini Penjelasan Pan Brothers (PBRX)

Salah satu industri tekstil milik PBRX
EmitenNews.com - Emiten yang bergerak di bidang industry garment, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) menyampaikan terkait perpanjangan status permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU yang dialaminya saat ini.
Pada Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim tertanggal 22 November 2024, pada perkara No: 149/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan No. 150/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., Majelis Hakim membacakan putusan perpanjangan PKPU yang pada pokok amarnya berbunyi sebagai berikut:
1.Mengabulkan perpanjangan PKPU Tetap selama 14 hari sejak putusan dibacakan.
2.Menetapkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur PBRX, Fitri Ratnasari Hartono mengungkapkan, Perseroan saat ini belum menerima salinan putusan resmi terkait dengan Perpanjangan PKPU tersebut. "Perseroan akan mengikuti proses dan mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan dalam peraturan dan hukum yang berlaku," katanya.
Terkait status PKPU tersebut, Fitri menegaskan bahwa kegiatan usaha dan operasional Perseroan masih berjalan normal hingga saat ini.
Related News

Emiten Aguan–Tomy Winata (JIHD) Tak Bagi Dividen Tahun Buku 2024

Komisaris BOBA Kerek Saham Dipasar, Ada Apa?

BRI Perkuat Jadi Bank Kelas Dunia yang Dukung SDGs!

Dua Saham Rontok Usai Pengumuman, Salah Satunya Mau Jadi Pengendali

Shima Global Jual, Broker Boy Thohir Serok 1,61 Miliar Saham ENRG

CARE Jajakan Sukuk Wakalah Rp750 M, Imbal Hasil 8,25-10,75 Persen