Status PKPU Diperpanjang, Begini Penjelasan Pan Brothers (PBRX)
:
0
Salah satu industri tekstil milik PBRX
EmitenNews.com - Emiten yang bergerak di bidang industry garment, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) menyampaikan terkait perpanjangan status permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU yang dialaminya saat ini.
Pada Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim tertanggal 22 November 2024, pada perkara No: 149/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan No. 150/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., Majelis Hakim membacakan putusan perpanjangan PKPU yang pada pokok amarnya berbunyi sebagai berikut:
1.Mengabulkan perpanjangan PKPU Tetap selama 14 hari sejak putusan dibacakan.
2.Menetapkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur PBRX, Fitri Ratnasari Hartono mengungkapkan, Perseroan saat ini belum menerima salinan putusan resmi terkait dengan Perpanjangan PKPU tersebut. "Perseroan akan mengikuti proses dan mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan dalam peraturan dan hukum yang berlaku," katanya.
Terkait status PKPU tersebut, Fitri menegaskan bahwa kegiatan usaha dan operasional Perseroan masih berjalan normal hingga saat ini.
Related News
Bangun Fondasi Baru, Segini Target Harga BEEF
Usai Tebar Dividen Jumbo, TBIG Siap Lunasi Obligasi Rp500 Miliar
ADES Timbun Laba Rp2,43T, Kapan Giliran Investor Menikmati Dividen?
Emiten Raksasa Sawit Haji Isam Tebar Dividen Mini Rp6,5/Saham, Cek!
WINE Bidik Laba Tumbuh 2-5 Persen, Geber Perkuat Branding
RSCH Bidik Target Pendapatan Rp93,4M, Siapkan Capex Rp7,6 Miliar





