Namun seiring berjalannya Waktu pengembang tak bisa menepati janji kepada konsumen sesuai kesepakatan. Padahal, pengembang sudah menerima uang dari konsumen dalam bentuk tanda jadi, uang muka, bahkan angsuran kredit pemilikan apartemen (KPA) atau cash keras bertahap.

Maka, kita tunggu seperti apa keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan kasus Meikarta, di tengah berkurangnya kepercayaan masyarakat. Bukan apa-apa. Dalam penyelesaian kasus pagar laut, para petinggi negara sudah berbusa-busa ingin menindak, kenyataan di lapangan tidak terbukti. ***