Sudah Meresahkan Warga, Polresta Bogor Sita 563 Knalpot Brong

Polresta Bogor Sita 563 Knalpot Brong. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Knalpot sepeda motor yang tidak sesuai standar sungguh meresahkan. Karena itu, Polresta Bogor menyita sedikitnya 563 knalpot 'brong' yang ada di Kota Hujan itu. Penindakan dilakukan karena meresahkan masyarakat, akibat kebisingan yang ditimbulkannya.
"Satlantas Polresta Bogor dalam 6 bulan terakhir melakukan penertiban terhadap knalpot brong. Kami selalu menerima keluhan masyarakat yang menyampaikan soal knalpot bising," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).
Polisi membina para pengendara yang masih menggunakan knalpot brong tersebut. Hal itu dilakukan agar masyarakat dan pengendara bisa aman dan merasa nyaman berlalu lintas.
Kombes Bismo Teguh Prakoso menceritakan, meski di dala3m gang, pengemudi sepeda tetap dengan knalpot bisingnya, meski dimarahin tetangganya. Dengan berbagai alasan dan keluhan masyarakat, membuat Satlantas Polresta merespons dengan melakukan penertiban.
Pihak Polresta Bogor juga terus berpatroli untuk menindak kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong. Rencananya knalpot yang disita tersebut akan dimusnahkan. Sebagai tindak lanjutnya akan dilakukan pemusnahan berkoordinasi dengan jaksa dan pengadilan.
Sebelumnya, Sabtu, Polresta Bogor Kota akan menindak kendaraan dengan knalpot 'brong' atau yang tidak sesuai standar di Kota Bogor, Jawa Barat. Sebab, knalpot tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum.
"Menggunakan knalpot brong akan mengganggu ketertiban, jadi sudah seharusnya ditertibkan," kata Bismo Teguh Prakoso melalui keterangannya, Sabtu (4/2/2023).
Hal itu diungkap Kapolresta saat menghadiri kegiatan Jumat Curhat di Sindang Barang kemarin. Knalpot 'brong' menjadi salah satu hal yang dicurhatkan oleh masyarakat kepada polisi. "Perihal knalpot brong menjadi salah satu bahasan yang dikeluhkan warga Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor."
Kombes Bismo memastikan, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi adalah sebuah pelanggaran. Maka pihaknya tidak akan segan menindak pengendara yang menggunakan knalpot 'brong'. ***
Related News

BNN Ungkap Potensi Transaksi Belanja Narkoba di Indonesia Rp524T

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Hukuman Johnny Plate Tetap 15 Tahun

Bapak Pencak Silat Dunia Eddie Nalapraya, Meninggal Dunia

Produksi & Stok Beras RI Capai Rekor Tertinggi

Ekonom: Koperasi Merah Putih Perlu Ditopang Manajerial Tersertifikasi

210 Siswa di Bogor Keracunan Usai Santap MBG, Pemkot Tetapkan KLB