Sudah Penuhi Ketentuan, OJK Akhiri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Pasaraya Life
Ilustrasi PT Pasaraya Life Insurance. dok. Kontan.
EmitenNews.com - Berakhir sudah sanksi untuk PT Pasaraya Life Insurance. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengakhiri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Pasaraya Life Insurance. Perseroan telah memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab jatuhnya sanksi dari OJK tersebut.
Dalam keterangan yang dikumpulkan Selasa (10/10/2023), disebutkan, pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena PT Pasaraya Life Insurance telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut.
Perseroan telah memenuhi ketentuan terkait pemenuhan minimum modal sendiri, Tata Kelola Perusahaan, Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, serta Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Jadi, dengan berakhirnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, kini PT Pasaraya Life Insurance dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 5 Oktober 2023.
Selanjutnya, dalam operasionalisasinya, Pasaraya Life wajib senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku. ***
Related News
Menanti PP Demutualisasi BEI, OJK Ungkit Skemanya Masih Digodok
Transparansi Pasar, BEI Ungkap Peluang Kode Broker Dibuka Lagi!
Pengendali hingga UBO Emiten Disorot, BEI Minta Perbaikan Menyeluruh
Masa Ujung Tanduk 70 Emiten, BEI Sebut Delisting Lumrah bagi Mereka
OJK Bongkar Proyek Saham Gorengan, Berawal dari Penjatahan IPO
Dari Sorotan MSCI Lahirlah Free Float 15% hingga Transparansi UBO





