Sudah Penuhi Ketentuan, OJK Akhiri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Pasaraya Life
:
0
Ilustrasi PT Pasaraya Life Insurance. dok. Kontan.
EmitenNews.com - Berakhir sudah sanksi untuk PT Pasaraya Life Insurance. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengakhiri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Pasaraya Life Insurance. Perseroan telah memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab jatuhnya sanksi dari OJK tersebut.
Dalam keterangan yang dikumpulkan Selasa (10/10/2023), disebutkan, pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena PT Pasaraya Life Insurance telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut.
Perseroan telah memenuhi ketentuan terkait pemenuhan minimum modal sendiri, Tata Kelola Perusahaan, Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, serta Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Jadi, dengan berakhirnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, kini PT Pasaraya Life Insurance dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 5 Oktober 2023.
Selanjutnya, dalam operasionalisasinya, Pasaraya Life wajib senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku. ***
Related News
Termasuk PT Pos Indonesia, Tiga Perusahaan Tercatat Disanksi SP1 BEI
Evaluasi Papan Pengembangan BEI: GOTO Top Tier & 15 Saham Baru Masuk
Evaluasi Papan Akselerasi BEI: 3 Saham Masuk, MGLV–PACK Rajai Indeks
Evaluasi Indeks BEI: Saham SHIP Melenggang Masuk ke Papan Utama Bursa
BEI Gembok Saham ADHI, Curigai Indikasi Masalah Kelangsungan Usaha
Dikhawatirkan Greenwashing, BEI Ungkap Saham Hijau akan Berstandar WFE





