EmitenNews.com - Berakhir sudah sanksi untuk PT Pasaraya Life Insurance. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengakhiri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Pasaraya Life Insurance. Perseroan telah memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab jatuhnya sanksi dari OJK tersebut.

 

Dalam keterangan yang dikumpulkan Selasa (10/10/2023), disebutkan, pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena PT Pasaraya Life Insurance telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut.

 

Perseroan telah memenuhi ketentuan terkait pemenuhan minimum modal sendiri, Tata Kelola Perusahaan, Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, serta Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

 

Jadi, dengan berakhirnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, kini PT Pasaraya Life Insurance dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 5 Oktober 2023.

 

Selanjutnya, dalam operasionalisasinya, Pasaraya Life wajib senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku. ***