Sudah Penuhi Ketentuan, OJK Akhiri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Pasaraya Life

Ilustrasi PT Pasaraya Life Insurance. dok. Kontan.
EmitenNews.com - Berakhir sudah sanksi untuk PT Pasaraya Life Insurance. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengakhiri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Pasaraya Life Insurance. Perseroan telah memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab jatuhnya sanksi dari OJK tersebut.
Dalam keterangan yang dikumpulkan Selasa (10/10/2023), disebutkan, pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena PT Pasaraya Life Insurance telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut.
Perseroan telah memenuhi ketentuan terkait pemenuhan minimum modal sendiri, Tata Kelola Perusahaan, Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, serta Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Jadi, dengan berakhirnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, kini PT Pasaraya Life Insurance dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 5 Oktober 2023.
Selanjutnya, dalam operasionalisasinya, Pasaraya Life wajib senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku. ***
Related News

Transaksi RI-Jepang Tanpa Dolar AS, Nilainya Capai USD5,1 Miliar

Terus Menggeliat, Bursa Karbon Indonesia Catat Transaksi Rp78,37M

Kode Domisili Dibuka, Sekuritas Nilai Implementasi Masih Kurang!

BEI Umumkan Semesta Indovest (MG) Penuhi Syarat Lakukan Short Selling

BI Rate Turun, OJK Imbau Bank Sesuaikan Tingkat Suku Bunganya

Ekonom Trimegah Lihat Masih ada Ruang Pemangkasan BI Rate Lagi