Sudah Rugi, Kini Usul Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi Waskita Karya (WSKT) Ditolak
EmitenNews.com -Pemegang Obligasi berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I 2020 menolak usul penundaan pembayaran bunga ke 11 oleh PT Waskita karya Tbk(WSKT) dari tanggal 6 Mei 2023 menjadi tanggal 6 Agustus 2023.
Akibatnya, emiten karya BUMN itu harus tetap membayar kewajibannya kepada pemegang obligasi tersebut tepat waktu yakni pada tanggal 6 Mei 2023.
Hal itu tertuang dalam hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya tahap 1 tahun 2022 pada tanggal 3 Mei 2023.
Padahal nilai Obligasi berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I tahun 2020 Rp135,5 miliar dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun hingga jatuh tempo 6 Agustus 2023. Adapun pembayaran bunga setiap 3 bulan.
Sedangkan dalam laporan keuangan kuartal I 2023, WSKT melaporkan memiliki kas setara kas Rp7,507 triliun. Nilai tersebut bagian dari aset lancar sebesar Rp32,954 triliun.
Pada sisi lain, WSKT mencatatkan total kewajiban jangka pendek Rp21,239 triliun. Rinciannya, obligasi Rp5,203 triliun, utang usaha Rp7,527 triliun, utang pajak jangka pendek Rp3,518 triliun, utang kotor subkontraktor jangka pendek Rp1,123 triliun, utang bank jangka pendek Rp803,1 miliar, uang muka kontrak jangka pendek pihak ketiga Rp899,16 miliar, biaya yang masih harus dibayar Rp803,8 miliar, utang bank Rp304,27 miliar dan surat utang jangka menengah Rp250 miliar.
Sayangnya, pada kuartal I 2023 WSKT menderita rugi bersih Rp374,93 miliar atau menyusut 54,9 persen dibanding kuartal I 2022 sedalam Rp830,63 miliar. Akibatnya, defisit bertambah 3,7 persen menjadi Rp10,315 triliun.
Terlebih, WSKT mencatatkan kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi Rp467,52 miliar. Pasalnya, penerimaan kas dari pelanggan hanya Rp4,131 triliun. Tapi pengeluaran kas kepada pemasok mencapai Rp3,944 triliun. Ditambah pembayaran beban keuangan Rp261,85 miliar, pembayaran pajak Rp260,72 miliar, dan pengeluaran kas kepada karyawan dan direksi Rp144,56 miliar.
Related News
Kasus Pemerasan Modus Pinjol Ilegal, Polri Buru Dua Warga Asing
Kasus Illegal Access Platform di London, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Belanja Bansos Cair Rp147T, Wamenkeu Klaim Sudah Bantu Konsumsi Warga
Temuan BPOM, Ribuan Obat Ilegal Dijual di Marketplace Sepanjang 2025
Kasus Pajak 2016-2020, Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum
Vonis 4,5 Tahun & Denda Rp500 Juta Untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi





