EmitenNews.com - Sultan Subang Asep Sulaeman Sabanda dan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia saling menggugat di pengadilan. 

Kasus ini dipicu oleh penurunan drastis harga saham BEBS, yang dijadikan jaminan oleh penggugat, dari Rp555 pada Mei 2023 menjadi Rp7 pada September 2024, menyebabkan kerugian besar pada portofolio saham mereka. 

Awalnya Mirae Asset memulai gugatan ke Asep Sulaeman mantan Komut BEBS sebesar Rp7,67 miliar dan 44 tergugat lainnya yang didaftarkan ke pengadilan pada 9 September 2024. 

Kemudian, Asep bersama 39 pihak lainnya menggugat balik Mirae asset dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp8,17 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Gugatan Asep dan para penggugat menuduh Mirae asset mengubah akun reguler menjadi akun margin tanpa persetujuan dan disebut melanggar Pasal 7 POJK No.55/POJK.04/2020.

Kasus ini dipicu oleh penurunan drastis harga saham BEBS, yang dijadikan jaminan oleh mirae asset dari Rp555 pada Mei 2023 menjadi Rp7 pada September 2024, menyebabkan kerugian besar pada portofolio saham mereka. 

Sehingga Asep menghadapi beban utang senilai Rp833,54 miliar akibat pembiayaan transaksi margin. 

Asep sendiri tercatat sebagai penjamin atas transaksi ini berdasarkan perjanjian personal guarantee yang ditandatangani dengan Direktur Mirae sebelumnya, Daewoong An.

Sidang pertama gugatan terhadap Mirae dijadwalkan pada 14 Oktober 2024. 

Seperti diketahui, PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan grosir bahan bangunan dan perlengkapan bahan bangunan. Produk utamanya adalah berbagai kualitas beton siap pakai dan beton pracetak. Perusahaan tersebut berada di Subang, Jawa Barat. Selain itu memiliki tiga anak perusahaan di wilayah Jawa Barat dan Kalimantan Tengah, khusus untuk pertambangan granit, pasir, dan logam.

PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) melantai di BEI pada 10 Maret 202i dan Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi PT PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia