Sumpah 7 Anggota Komisi Yudisial, Bekerja Maksimal Tanpa Intervensi
Sebanyak tujuh orang anggota komisi resmi menjabat seiring dengan terbitnya surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 132P 2025 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial 2020-2025 dan pengangkatan anggota periode 2025-2030. dok. BeritaSatu.
Terkait pesan khusus dari Presiden mengenai pengawasan hakim, Abdul Chair memastikan tidak ada arahan khusus yang diberikan. Ia menyatakan KY merupakan lembaga independen yang dijamin undang-undang untuk bekerja mandiri tanpa intervensi.
Anggota KY Andi Harun menekankan pentingnya integritas moral sebagai fondasi utama pengawasan peradilan. KY berperan sebagai hakim pengawas sehingga kebersihan dan integritas harus dimulai dari internal lembaga itu sendiri.
Komitmen menjaga peradilan yang bersih akan diwujudkan secara kolektif oleh seluruh anggota KY, termasuk melalui penguatan kelembagaan dan revisi undang-undang yang telah dipersiapkan. ***
Related News
Kejaksaan Terima Surat Kuasa Tagih Penunggak BPJS Ketenagakerjaan
Bersiap ke Jepang, Presiden Ungkap Pentingnya Lawatan ke Luar Negeri
PM Anwar Akan Temui Presiden Prabowo Besok, Bahas Konflik Timur Tengah
Arus Balik Lebaran 2026, Berlaku Kembali Diskon Tarif Tol Jasa Marga
NEXT Beri Data Ekonomi Kuat, Lebaran 2026 Uang Beredar Rp1.370T
Ikuti Yaqut Minta Tahanan Rumah, Gubernur Riau Nonaktif Bersiap Kecewa





