Sumpah 7 Anggota Komisi Yudisial, Bekerja Maksimal Tanpa Intervensi
Sebanyak tujuh orang anggota komisi resmi menjabat seiring dengan terbitnya surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 132P 2025 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial 2020-2025 dan pengangkatan anggota periode 2025-2030. dok. BeritaSatu.
Terkait pesan khusus dari Presiden mengenai pengawasan hakim, Abdul Chair memastikan tidak ada arahan khusus yang diberikan. Ia menyatakan KY merupakan lembaga independen yang dijamin undang-undang untuk bekerja mandiri tanpa intervensi.
Anggota KY Andi Harun menekankan pentingnya integritas moral sebagai fondasi utama pengawasan peradilan. KY berperan sebagai hakim pengawas sehingga kebersihan dan integritas harus dimulai dari internal lembaga itu sendiri.
Komitmen menjaga peradilan yang bersih akan diwujudkan secara kolektif oleh seluruh anggota KY, termasuk melalui penguatan kelembagaan dan revisi undang-undang yang telah dipersiapkan. ***
Related News
21 Pakar Hukum dari CALS Desak Pembatalan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Pemilik Blueray Cargo Menyerahkan Diri, Kini Ditahan KPK
Bundaran HI Bakal Jadi Pusat Lembaga Umat Islam, Ini Rencana Prabowo
Proyek Strategis Prabowo–Danantara: SAF Cilacap Siap Tekan Impor Avtur
Polda Bali Bongkar Kejahatan Warga Asing, 35 WNA India Sindikat Judol
Terima Setoran Rp7 Miliar Sebulan, Aparat BC Loloskan Barang KW Masuk





