Surati Presiden, Ini Harapan Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras
:
0
Aktivis KontraS, Andri Yunus. Dok. Amnesty International Indonesia.
EmitenNews.com - Aktivis Andrie Yunus menyurati Presiden Prabowo Subianto. Wakil Koordinator KontraS itu, mencurahkan pikirannya tentang kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Suratnya dibacakan anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Fatia Maulidiyanti saat perwakilan pimpinan koalisi masyarakat sipil menggelar aksi di depan pintu masuk gerbang Majapahit Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Minggu (12/4/2026), Andrie Yunus menandai sebulan peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap dirinya melalui teror siraman air keras, yang belakangan diketahui dilakukan oleh anggota militer. "Surat ini saya tulis karena saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini."
Andrie menyampaikan seluruh koleganya di KontraS dan TAUD selaku kuasa hukumnya, telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri.
Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakannya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer. Saat ini empat tersangka, seluruhnya tentara aktif, sedang menjalani peradilan di pengadilan militer.
Andrie menyebutkan, dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil, seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI, melalui peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh.
Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan korban. Untuk itu, urai Andrie Yunus, penting pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya.
Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, Andrie melihat proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI. Andrie berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses hukum.
"Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum," ucapnya.
Andrie juga meminta Presiden memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup. "Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil," kata Andrie Yunus.
Oditur Militer berjanji membuka diri pada informasi dan masukan publik sesuai koridor hukum
Sementara itu, Oditur Militer Jakarta merespons kekhawatiran publik terkait transparansi proses hukum dalam perkara teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya memastikan institusinya tetap membuka diri pada informasi dan masukan publik sesuai koridor hukum meski seluruhnya ditangani di peradilan militer.
“Oditur Militer Jakarta akan terus transparan dalam melakukan penuntutan, mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan dan akuntabel. Dengan cara senantiasa terbuka terhadap perkembangan informasi dan masukan dari publik,” ujar Kolonel Andri Wijaya kepada wartawan via WhatsApp, Minggu (12/4/2026).
Meski memberikan penegaskan terhadap keterbukaan, Andri mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti batas aturan perundang-undangan. “Sepanjang tidak bertentangan dengan mekanisme UU Peradilan Militer maupun ketentuan hukum lainnya.”
Saat ini penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan kasus teror penyiraman air keras yang melibatkan empat prajurit Denma BAIS TNI.
Saat ini Otmil II-07 Jakarta masih melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas syarat formil dan materil terhadap empat tersangka berinisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda).
Sebelumnya, Rabu (18/3/2026), Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menjanjikan penanganan kasus tersebut berlangsung transparan. Menurut jenderal bintang dua itu, Puspom TNI akan bekerja secara profesional.
“Kami akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian saat penyerahan berkas itu kepada Otmil, sampai proses persidangan terbuka,” kata Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
Related News
Polri Tangkap 2 Wanita Pemilik Rekening Transaksi Narkoba The Doctor
Selat Hormuz Dibuka, Pertamina Gercep Siapkan Kembalinya Dua Tanker
Pemerintah Garap 34 Proyek Sampah Jadi Listrik Sampai 2027
KPK Identifikasi 8 Potensi Korupsi Program MBG, Beri 7 Rekomendasi
Harga Pastik Melonjak, Legislator Dorong Optimalisasi Bank Sampah
RSJPD Harapan Kita Tokushukai Hadirkan Teknologi Smart Hospital





