EmitenNews.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah membuka kembali penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk. (PKPK) mulai perdagangan sesi I hari ini, Kamis (30/9).

 

"Menunjuk Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00134/BEI.WAS/09-2021 tanggal 28 September 2021, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk. (PKPK), maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk. (PKPK) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 30 September 2021," tulis Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dan Kadiv, Kamis (30/9/2021).

 

Bursa menghimbau sebelumnya agar para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

 

Setelah suspensi dibuka, pergerakan saham  Perdana Karya Perkasa (PKPK) terpantau ditutup melemah 6,58 atau terpangkas -10 poin ke harga Rp142 per saham yang menyebabkan saham emiten batubara ini menyentuh ARB hingga pukul 09:45 WIB.

 

Sebelumnya NEI menghentikan perdagangan saham PKPK karena terjadi peningkatan harga sangat signifikan.Pada Rabu (1/9) lalu masih ditutup di harga Rp62 per saham, maka hingga penutupan Selasa (28/9), saham PKPK telah mengalami peningkatan harga hingga 145,16% selama bulan September ini.