Susul Sigit, Giliran Timothy Serok Saham Bank Mandiri (BMRI) Rp9.975 per Lembar

EmitenNews.com - Sigit Prastowo sebelumnya mengoleksi saham BMRI, kini giliran Timothy Utama selaku Direktur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menjaring saham BMRI pada tanggal 16 November 2022.
Rudi As Aturridha Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri (BMR) dalam keterangan resmi Jumat (18/11) mengemukakan, bahwa Timothy Utama telah membeli sebanyak 100.000 lembar saham BMRI di harga Rp9.975 per saham senilai Rp997,5 juta.
"Tujuan ransaksi ini adalah untuk investasi dengan status kepemilikan saham langsung."tuturnya.
Pasca pembelian, maka kepemilikan saham Timothy Utama di BMRI bertambah menjadi 467.100 lembar saham atau dibandingkan sebelumnya 367.100 lembar saham.
Sebelumnya, tepatnya edisi 28 Oktober 2022, dan 3 November 2022, Sigit menjaring 300 ribu lembar. Aksi pembelian dilakukan pada kisaran harga Rp9.975-10.100 per lembar. Dengan aksi itu, harus merogoh dana Rp3 miliar. Aksi pembeliaan itu, dilakukan dua tahap. Yaitu pada 28 Oktober 2022, dan 3 November 2022.
Pada 28 Oktober 2022, Sigit tercatat memborong 100 ribu lembar pada harga pelaksanaan Rp10.100 per saham senilai Rp1,01 miliar. Selanjutnya, pada 3 November 2022, Sigit kembali menyapu 200 ribu helai dengan harga pelaksanaan Rp9.975 per saham senilai Rp1,99 miliar.
Menyusul transaksi itu, koleksi saham Sigit menjadi 1,19 juta lembar atau 0,00256 persen. Bertambah dari edisi sebelum transaksi dengan tabulasi 1,09 juta lembar alias setara dengan 0,00234 persen. ”Transaksi untuk investasi dengan status kepemilikan saham langsung,” tulis Rudi As Aturridha, Corporate Secretary Bank Mandiri.
Related News

Bayar Cicilan Ke-7 Imbalan Ijarah Sukuk Berkelanjutan, MORA Siapkan

Direktur WIDI Erik Angkasa Darma Mundur, Efektif Saat RUPS Digelar

Emiten Milik Hermanto Tanoko Putuskan Dividen Jumbo & Buyback Rp1T

Amman Mineral (AMMN) Habiskan Dana Eksplorasi USD3,59 Juta

Grup Lippo (LPPF) Setujui Bagi Dividen Rp300 per Saham, Buyback Rp150M

Smartfren (FREN), XL Axiata (EXCL) Hingga OJK Digugat 9 Pihak