Susun PP Perppu Cipta Kerja, Menaker Diminta Perluas Dialog dan Diskusi

Tenaga kerja dok Disnaker Buleleng.
EmitenNews.com - Proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja perlu melibatkan pihak-pihak terkait. Karena itu, Komisi IX DPR RI meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperluas dialog dan diskusi. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Cipta Kerja, Jumat, 30 Desember 2022.
"Mereka berharap agar nanti pada proses penetapan PP memperluas dialog dan diskusi. Mereka juga ingin diajak diskusi bersama tentang konten yang akan diatur dalam dua PP," ujar Menaker Ida Fauziyah kepada pers, usai rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
PP yang akan ditetapkan dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja pada akhir Desember lalu termasuk PP yang akan membahas terkait pengupahan dan outsourcing atau alih daya.
Dalam rapat kerja tertutup itu, Menaker menjelaskan mengenai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terutama perubahan yang terjadi untuk klaster ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut pihaknya sedang memproses revisi dari PP yang mengatur aturan teknis dari Perppu Cipta Kerja. ***
Related News

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Bernilai Rp216M

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar, Polisi Tunggu Areal Aman

Rapat di Komisi XI DPR, Menkeu Luapkan Kekesalan Soal Pertamina

KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Tersangka Penyaluran Bansos Covid-19

Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Hacker Bjorka Ditangkap di Minahasa

DPR Setujui Revisi UU BUMN, Cek 12 Poin Substansi Perubahannya