EmitenNews.com - Proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja perlu melibatkan pihak-pihak terkait. Karena itu, Komisi IX DPR RI meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperluas dialog dan diskusi. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Cipta Kerja, Jumat, 30 Desember 2022.

 

"Mereka berharap agar nanti pada proses penetapan PP memperluas dialog dan diskusi. Mereka juga ingin diajak diskusi bersama tentang konten yang akan diatur dalam dua PP," ujar Menaker Ida Fauziyah kepada pers, usai rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

 

PP yang akan ditetapkan dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja pada akhir Desember lalu termasuk PP yang akan membahas terkait pengupahan dan outsourcing atau alih daya.

 

Dalam rapat kerja tertutup itu, Menaker menjelaskan mengenai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terutama perubahan yang terjadi untuk klaster ketenagakerjaan.

 

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut pihaknya sedang memproses revisi dari PP yang mengatur aturan teknis dari Perppu Cipta Kerja. ***