SWI Mengeluarkan PT Ina Pay Indonesia dari Daftar Investasi Ilegal
EmitenNews.com—Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melakukan pertemuan dengan PT Ina Pay Indonesia pada tanggal 10 Maret 2023 untuk memberikan klarifikasi atas diumumkannya PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia sebagai penyedia jasa pembayaran tanpa izin. Dalam pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa saat ini PT Ina Pay Indonesia belum beroperasi dan sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia dalam pengurusan izin.
Sehubungan dengan hal tersebut, PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia bukan merupakan kegiatan investasi ilegal dan dengan demikian dikeluarkan dari daftar investasi ilegal.
Selain itu, SWI pada awal Maret ini kembali menemukan 20 entitas yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal. “Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap hari. Pelaku pinjol ilegal selalu memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang mendesak dengan menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.
Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan