EmitenNews.com - Waspadalah dalam berinvestasi. Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup sedikitnya 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada periode Juni 2022. Pemberantasan investasi ilegal tersebut sangat bergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diminta berhati-hati, dan senantiasa waspada sebelum memutuskan berinvestasi pada lembaga tertentu.


Dalam keterangannya, Sabtu (30/7/2022), Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan, Satgas Waspada Investasi telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator.


"Di antaranya yaitu PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game atau skema ponzi dan Advance Global Technology atau AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan," kata Tongam L Tobing.


Daftar 10 Investasi Ilegal yang ditutup itu:

  1. PT Enel Kekuatan Hijau (money game dengan modus penjualan pembangkit listrik)
  2. AGT Kantors/Advance Global Technologies (money game dengan modus periklanan)
  3. Ace Gold/Ace Emas (money game dengan modus jual beli emas)
  4. RichNewb (money game)
  5. Nagaya (penyelenggara aset kripto tanpa izin)
  6. HIVESIS (penyelenggara aset kripto tanpa izin)
  7. Bank Coin Cash (penyelenggara aset kripto tanpa izin)
  8. PT Pusat Teknologi Indonesia / IntelektualDigital Dragon (penyelenggara robot trading tanpa izin)
  9. Quantum Metal (karena melakukan perdagangan logam mulia tanpa izin)
  10. PT JS Internasional Ltd Co (investasi illegal dengan mencatut logo OJK).

 

Penting diketahui, Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi, dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan.


Untuk itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi. Silakan melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx. ***