Tabrak Regulasi, BEI Jatuhi Sanksi Teguran Tertulis Ajaib (XC), dan Stockbit (XL)
EmitenNews.com - PT Ajaib Sekuritas Asia (XC) dan Stockbit Sekuritas Digital (XL) mendapat ganjaran setimpal. Operator pasar modal indonesia mengenakan kepada kedua perusahaan tersebut sanksi teguran tertulis. Pasalnya, Ajaib, dan Stockbit Sekuritas sama-sama tidak sepenuhnya taat regulasi.
Tepatnya, Ajaib, dan Stockbit Sekuritas belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Fasilitas Pesanan Langsung dan Automated Ordering, Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa Efek.
Lalu, Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS Anggota Bursa, dan ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten. Sanksi teguran tertulis tersebut menyambangi Ajaib, dan Stockbit Sekuritas bukan tanpa dasar.
Melainkan sudah melalui pertimbangan matang, perhitungan cermat, dan kalkulasi akurat. ”Sanksi teguran tertulis sudah berdasar hasil pemeriksaan bursa yang dilakukan secara saksama,” tulis Kristian S. Manullang, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI). (*)
Related News
Demutualisasi Bursa, OJK dan BEI Komitmen Jaga Independensi Bursa
Dua Tahun Berjalan, Perdagangan Karbon RI Telah Tembus Rp80,75M
Aksi Korporasi 2025 Himpun Rp491T, Ini Penyumbang Dividen Terbesar
Bos BEI Ungkap Sistem Perdagangan Bursa Terbaru, Rilis Akhir 2026
Closing Bursa 2025: Investor Meledak 20,2 Juta, IHSG 24 Rekor ATH!
OJK Sebut 155 Kasus hingga Denda Pasar Modal 2025 Tembus Rp123,3M





