Tahun 2020 Rp509M, Saat ini Transaksi Repo Capai Rp17,5T per Hari
:
0
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti pada peluncuran Tri-Party Agent Repo dan Perluasan penandatanganan ?Global Master Repurchase Agreement (GMRA), yang diselenggarakan di Jakarta (6/10).
EmitenNews.com - Pasar repo (repurchase agreement) memiliki peran strategis dalam memperkuat stabilitas dan efisiensi sistem keuangan nasional. Untuk itu, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) memperkuat sinergi untuk mengembangkan pasar repo.
Salah satu penguatan nyata yang dilakukan adalah peluncuran Tri-Party Agent Repo dan Perluasan penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA), yang diselenggarakan di Jakarta (6/10).
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa peluncuran Tri-Party Agent Repo dan perluasan penandatanganan GMRA merupakan 2 inisiatif strategis untuk menjadikan pasar repo semakin modern, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan.
Kehadiran Tri-Party Agent Repo sebagai pihak ketiga yang menatausahakan agunan dan membantu proses penyelesaian transaksi akan memberikan kemudahan bagi bank maupun pelaku pasar nonbank dalam melakukan transaksi repo secara lebih efisien dan aman.
Dukungan pihak ketiga dalam transaksi repo membantu pelaku pasar untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan transaksi repo, antara lain melalui penerapan valuasi untuk manajemen agunan yang lebih baik.
“Berbagai upaya kami lakukan sejak 2020, untuk mendorong pasar Repo. Dengan sinergi yang terus dilakukan oleh BI, OJK dan juga seluruh pelaku pasar, transaksi Repo terus naik signifikan," demikian Destry.
Pada tahun 2020, transaksi Repo hanya sebesar Rp 509 miliar per hari. Saat ini, transaksi Repo telah mencapai Rp 17,5 triliun per hari. Jumlah pelaku Repo juga naik dan saat ini sudah mencapai 75 bank.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa kehadiran Tri-Party Agent Repo akan memperkuat transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan Indonesia.
Hal ini juga menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem pasar keuangan yang sehat, stabil, dan berdaya saing. OJK telah memberikan mandat kepada KPEI untuk memperluas perannya sebagai Central Counterparty (CCP) tidak hanya di pasar modal, tetapi juga di pasar uang dan pasar valuta asing.
Perluasan Penandatanganan GMRA berperan penting dalam peningkatan interkoneksi antar pelaku transaksi repo. GMRA merupakan dokumen perjanjian standar untuk transaksi repo, sehingga memberikan kepastian hukum, pengelolaan risiko yang lebih baik, dan tata kelola yang transparan bagi pelaku pasar.
Related News
Bawa Investasi Rp1,12T, Hoi Fu Paper Bangun Pabrik di KEK Kendal
Tekad Sudah Bulat, Bahlil Ungkap Tantangan Wujudkan Substitusi LPG
Realisasi Investasi DIY Rp2,01 Triliun, Ditopang Sleman dan Yogyakarta
Luncurkan Proyek PLTS Mentari Nusantara, PLN Dukung Target NZE 2060
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?





