EmitenNews.com - Tidak ada ampun. Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia akan melaporkan para pelaku jual beli Nomor Induk Berusaha (NIB) ke polisi. Mereka akan dihabisi. Ia mendapat laporan ada orang yang menjualbelikan NIB kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Setiap NIB dijual seharga Rp500.000. Bahlil memastikan, proses pengurusan izin melalui sistem one single submission (OSS) tidak dipungut biaya, alias gratis.


"Saya tidak pernah izinkan itu, OSS itu memangkas mata rantai cara-cara seperti ini. Ini bandit-bandit yang harus kita selesaikan," kata Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Yogyakarta, Selasa (23/8/2022).


Bahlil Lahadalia akan membahas adanya laporan tersebut dalam rapat bersama Satgas Investasi. Mantan Ketua Umum Hipmi ini, mengatakan, kalau dulu praktik semacam ini lazim terjadi, sekarang tidak boleh terjadi lagi.


"Saya ketua satgas investasi. Saya putuskan cari orang yang melakukan itu. Enggak boleh orang kaya gitu, hidup," tegasnya.


Bahlil menjelaskan, seharusnya praktik jual-beli NIB itu tidak mungkin dilakukan. Soalnya, setiap orang yang mau mengakses OSS harus memiliki nomor registrasi baik secara perusahaan maupun perorangan.


"Sebelum masuk NIB ini ada kode perusahaan atau perorangan, tidak mungkin dijual-belikan. Kalau ada, saya penjarakan," tegasnya.


Menteri Bahlil, mengemukakan, dengan adanya nomor registrasi itu, akses menuju NIB tidak bisa diwakili orang lain. Sebagaimana dulu dalam melakukan pengajuan izin harus menggunakan konsultan. Kini jasa konsultan sudah tidak bisa mengurus izin berusaha. "Kalau dulu pakai konsultan-konsultan, sekarang enggak bisa."


Menurut Menteri Bahlil, sistem OSS sengaja dirancang untuk memangkas mata rantai pengurusan izin yang berlarut-larut. OSS telah dibuat dengan memberikan transparansi, kecepatan dan kemudahan.


"Jangan ada lagi orang yang kaya gitu, semua bisa buat dengan online. Orang tidak perlu langsung ketemu gubernur atau kepala daerah buat dapat izin. Buat UMKM ini semua gratis," tegasnya.


Tak hanya NIB, dalam pengurusan sertifikat halal bagi pelaku UMKM bidang kuliner juga gratis. Termasuk pengurusan Standar Nasional Indonesia (SNI) juga bebas pungutan dari pemerintah. ***