Tak Hanya Naikkan Tarif Cukai, Pemerintah Akan Lakukan Ini Untuk Tekan Konsumsi Rokok
EmitenNews.com - Pemerintah berencana meningkatkan efektifitas kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) guna mengurangi konsumsi rokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisaratkan Kenaikan tarif cukai juga akan diberlakukan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Tidak cukup sampai di situ. Bahkan kenaikan tarif cukai juga akan diiringi dengan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT yang nantinya dialokasikan untuk memitigasi dampak pada tenaga kerja SKT.
“Kita mengalokasikan DBH CHT ini untuk daerah agar daerah bisa membantu tenaga kerja terutama yang terkena dampak negatif dari kebijakan CHT yang kita naikkan untuk melindungi sisi konsumen dan anak-anak,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, Rabu (15/12).
Dalam paparannya Menkeu menyatakan tenaga kerja SKT semakin menurun seiring dengan pergeseran produksi rokok ke produk buatan mesin. Dari jumlah 195.432 orang pada tahun 2010, jumlah tenaga kerja SKT pada tahun 2019 turun menjadi 140.996 orang.
Penggunaan DBH CHT secara spesifik ditujukan kepada buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok terdampak dalam bentuk pemberian Bantuan Langsung Tunai, pelatihan keterampilan kerja, dan bantuan modal usaha.
Adapun untuk petani tembakau, DBH CHT dialokasikan untuk peningkatan kualitas bahan baku, iuran jaminan produksi, subsidi harga, serta bantuan bibit, benih, pupuk, sarana dan prasarana produksi.
“Untuk DBH CHT kami akan terus memperbaiki policy-nya,” tandas Menkeu.
Pemerintah terus meningkatkan dukungan terhadap petani atau buruh tani tembakau serta buruh rokok dengan memperbarui kebijakan pengalokasian anggaran DBH CHT.
Pada tahun 2020, minimal 50% DBH CHT dialokasikan untuk sektor kesehatan, sementara sisanya belum ada ketentuan sehingga daerah memiliki kebebasan. Namun sejak tahun 2021, DBH CHT dialokasikan menjadi 25% untuk kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, serta 25% untuk penegakan hukum.
“Kita kemudian menurunkan kesehatan menjadi 25% sehingga 50% dipakai untuk membantu kesejahteraan rakyat terutama petani tembakau dan memberikan bantuan terutama pada mereka yang harus ikut dalam PBI. Bisa dialihkan untuk bidang kesehatan kalau memang kesehatan masih prioritas dan urgent,” jelas Menkeu.
Sementara itu untuk kebijakan DBH CHT tahun 2022, masih akan tetap mempertahankan persentase yang sama dengan tahun 2021. Namun untuk bidang kesejahteraan masyarakat di breakdown menjadi 20% untuk membantu peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, pembinaan industri, serta 30% untuk pemberian bantuan.(fj)
Related News
IHSG Akhir Pekan Ditutup Naik 0,77 Persen, Telisik Detailnya
BKPM: Capai Pertumbuhan 8 Persen Butuh Investasi Rp13.528 Triliun
Hati-hati! Dua Saham Ini Dalam Pengawasan BEI
BTN Raih Predikat Tertinggi Green Building
IHSG Naik 0,82 Persen di Sesi I, GOTO, BRIS, UNVR Top Gainers LQ45
Perkuat Industri Tekstil, Wamenkeu Anggito Serap Aspirasi Pengusaha