Tak Kunjung Tunaikan Kewajiban, BEI Beri Teguran Keras ke Anak Usaha Medco Energi (MEDC)
:
0
EmitenNews.com -PT Medco Power Indonesia ( MEDP ) yang merupakan entitas usaha langsung dari emiten big cap PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) harus menerima teguran dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berupa sanksi peringatan tertulis untuk ketiga kalinya.
Sanksi disematkan oleh regulator karena Medco Power belum melaksanakan kewajibannya kepada regulator dan publik untuk menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2023. Batas terakhir peringatan ketiga jatuh pada 19 September 2023.
"MEDP dikenakan peringatan tertulis III," kata BEI dalam pengumuman yang dikutip (25/9/2023).
MEDP merupakan perusahaan tercatat yang menerbitkan efek bersifat utang berupa obligasi dan sukuk. Saat ini MEDP masih memiliki sejumlah surat utang yang sedang berjalalan, antara lain Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C yang jatuh tempo pada 4 Juli 2025, kemudian sejumlah Sukuk Wakalah Berkelanjutan.
Sesuai aturan bursa, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah pada Senin, 31 Juli 2023.
Related News
IHSG Melesat ke 5.986,49, Emiten Salim dan Bakrie Top Losers LQ45
MSCI Masih Belum Perbolehkan Emiten Bursa IDX Masuk Indeks Lagi
Sambut 2 IPO Baru di Semester II, IHSG Dibuka Atraktif!
Wall Street Bangkit, Aksi Jual Hantui IHSG
Agresif, Komut CUAN Bungkus 1 Juta Lembar
Pangkas Anggaran MBG, IHSG Sundul 6.000





