EmitenNews.com - Surya Darmadi, karib disapa Apeng, memastikan menempuh upaya hukum banding. Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan Indragiri Hulu itu, tidak terima hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, yang dijatuhkan majelis hakim. Hakim juga menyebut Surya Darmadi merugikan negara sebesar Rp41 triliun. Tim Jaksa Penuntut Umum siap mengawal kasus tersebut sampai Mahkamah Agung.

 

Pascapembacaan vonis, Kamis (23/2/2023), Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding setelah berbicara dengan kliennya. "Mohon maaf yang mulia, kami di forum ini dan saat ini juga akan mengumumkan pengajuan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan."

 

Juniver mengungkapkan pihaknya kecewa terhadap putusan pengadilan yang tidak mempertimbangkan UU Cipta Kerja. "Di sana dikatakan secara jelas bahwa keterlanjuran memasuki kawasan hutan itu dengan terbitnya UU Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana, namun yang dikenakan adalah sanksi administratif dan sanksi denda."

 

Menanggapi putusan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikapnya masih pikir-pikir. Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Hendro Dewanto mengatakan pihaknya tidak akan tergesa-gesa mengajukan banding. "Pasal 33 ayat 2 KUHAP jelas kok. Nanti kami jelas bisa menghitung-hitung lagi terkait putusan ini."

 

Meski begitu Kejaksaan Agung akan mengawal proses hukum selanjutnya setelah Surya Darmadi menyatakan banding atas vonis 15 tahun pidana penjara dalam perkara pidana korupsi dan pencucian uang.