Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Surya Darmadi Banding, Kejagung Siap Kawal Sampai MA
:
0
Surya Darmadi (baju putih) divonis 15 tahun penjara. dok. detiknews.
EmitenNews.com - Surya Darmadi, karib disapa Apeng, memastikan menempuh upaya hukum banding. Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan Indragiri Hulu itu, tidak terima hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, yang dijatuhkan majelis hakim. Hakim juga menyebut Surya Darmadi merugikan negara sebesar Rp41 triliun. Tim Jaksa Penuntut Umum siap mengawal kasus tersebut sampai Mahkamah Agung.
Pascapembacaan vonis, Kamis (23/2/2023), Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding setelah berbicara dengan kliennya. "Mohon maaf yang mulia, kami di forum ini dan saat ini juga akan mengumumkan pengajuan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan."
Juniver mengungkapkan pihaknya kecewa terhadap putusan pengadilan yang tidak mempertimbangkan UU Cipta Kerja. "Di sana dikatakan secara jelas bahwa keterlanjuran memasuki kawasan hutan itu dengan terbitnya UU Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana, namun yang dikenakan adalah sanksi administratif dan sanksi denda."
Menanggapi putusan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikapnya masih pikir-pikir. Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Hendro Dewanto mengatakan pihaknya tidak akan tergesa-gesa mengajukan banding. "Pasal 33 ayat 2 KUHAP jelas kok. Nanti kami jelas bisa menghitung-hitung lagi terkait putusan ini."
Meski begitu Kejaksaan Agung akan mengawal proses hukum selanjutnya setelah Surya Darmadi menyatakan banding atas vonis 15 tahun pidana penjara dalam perkara pidana korupsi dan pencucian uang.
Related News
Bongkar Modus Peredaran Beras Fortifikasi, Mentan Ambil Tindakan Tegas
Siap-siap Ikut Tes, SKD Sekolah Kedinasan Dimulai 22 September
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah
Geledah Rumah Anak Buah Menteri Nusron Wahid, KPK Temukan Petunjuk
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026





