Tambah 2 Kapal Pengawas Sepanjang 110 Meter, KKP: Kapal Tangkapan Untuk Koperasi Nelayan
:
0
EmitenNews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajukan sejumlah kapal ikan hasil tangkapan dari aktivitas pemberantasan pencurian ikan dapat diserahkan kepada koperasi nelayan di seluruh Indonesia. Hal tersebut adalah arah kebijakan terbaru dari PSDKP yang selama ini lebih terkenal dengan kata "tenggelamkan" terhadap kapal pencuri ikan.
"Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berpikir jangan sampai barang bukti yang memiliki aset dihadapkan dengan penenggelaman sehingga menjadi nol atau tidak ada nilainya," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin di Jakarta, Senin 13 Desember 2021.
Untuk itu, ujar Adin, pihaknya juga telah berkoordinasi terutama dalam lingkup Satgas 115 agar dapat memanfaatkan barang bukti kapal dari kasus yang telah inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap agar dapat dimanfaatkan oleh koperasi atau kelompok nelayan.
"Sejauh ini, kami sudah melaksanakan pengajuan kepada Kejaksaan RI kurang lebih delapan kapal barang bukti rampasan yang berstatus inkrah untuk diserahkan kepada kelompok nelayan," katanya.
Ia memaparkan, rencananya sebanyak delapan kapal tersebut akan diserahkan kepada tiga kelompok nelayan di Pontianak (Kalimantan Barat), tiga koperasi nelayan di Bitung (Sulawesi Utara), dan dua kelompok nelayan di Tahuna (Sulawesi Utara).
Related News
Kasus Korupsi DJKA, KPK Dalami Aliran Dana ke Mantan Menhub Ini
Dakwaan JPU KPK, Pemilik Blueray Cargo Suap Pejabat Bea Cukai Rp63M
Pemprov DKI Hadirkan Pengurangan PBB-P2 2026, Cek Rinciannya Ya
Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia
Program Prioritas Dievaluasi, Tapi Istana Klaim Sudah Berjalan Baik
Hotel Sultan Jakarta Segera Dikosongkan, Jadi Areal Hijau Untuk Publik





