Tambah Kepemilikan, Komisaris Ini Kini Kuasai 0,8883 Persen Saham OMED
:
0
Ilustrasi PT Jayamas Medica Industri Tbk. (OMED). dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Komisaris PT Jayamas Medica Industri Tbk. (OMED), Siane Soetanto menambah porsi kepemilikan sahamnya pada tanggal 4 dan 10 September 2024. Setelah proses pembelian itu, kepemilikan saham Siane Soetanto di OMED kini setara 0,8883 persen.
Dalam keterangannya Jumat (13/9/2024), Direktur OMED, Eka Suwignyoo menuturkan bahwa Siane Soetanto telah membeli sebanyak 11.000 lembar saham OMED di harga Rp180 per saham.
Sang komisaris ini juga pernah membeli sebanyak 7.900.000 lembar saham OMED di harga Rp187-Rp189 per saham pada 22 Juli hingga 24 Juli 2024.
"Tujuan transaksi ini adalah untuk menambah kepemilikan saham di OMED, dengan kepemilikan saham langsung," tuturnya.
Setelah transaksi tersebut, kepemilikan saham Siane Soetanto di OMED kini bertambah menjadi sebanyak 240,3 juta lembar saham, atau setara dengan 0,8883 persen.
Bandingkan dengan sebelumnya sebanyak 239,2 juta lembar saham setara dengan 0,8842%.
Sebelumnya, Komisaris Yacobus Jemmy Hartanto juga telah menambah porsi kepemilikan sahamnya pada 15 Juli hingga 19 Juli 2024.
Direktur OMED, Eka Suwignyoo dalam keterangan tertulisnya Senin (22/7/2024) menuturkan bahwa Yacobus Jemmy Hartanto telah membeli sebanyak 612.100 lembar saham OMED di harga Rp188-Rp191 per saham.
Pasca pembelian maka kepemilikan saham Yacobus Jemmy Hartanto di OMED kini bertambah menjadi sebanyak 230,76 juta lembar saham BCAP setara dengan 0,8528%. Bandingkan dengan sebelumnya sebanyak 230,14 juta lembar saham setara dengan 0,8505%. ***
Related News
Emiten Hermanto Tanoko (DEPO) Sewa Lahan Milik Anak Usaha
Komisaris Emiten Properti (INPP) Ajukan Pengunduran Diri
Anak Usaha TINS Jajaki Kerja Sama Docking 13 Kapal ASDP di Batam
VICO Tarik Saham Anak Usaha Rp4,34M dari Tiga Entitas Saham Delisting
Garap Proyek LNG Plant Karawang, CGAS Amankan Pinjaman Bank Rp50Miliar
Harga PP Melonjak, Emiten Karung Plastik YPAS Jaga Margin dan Arus Kas





