Tambah Kepemilikan, Presdir Johannes Suriadjaja Kini Kuasai 0,19 Persen Saham SSIA

Ilustrasi PT Surya Semesta Internusa Tbk. (SSIA). dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Presiden Direktur PT Surya Semesta Internusa Tbk. (SSIA) Johannes Suriadjaja menambah porsi kepemilikan sahamnya pada 17 Januari hingga 25 Januari 2024. Setelah itu, saham Johannes Suriadjaja di SSIA bertambah menjadi 8.975.100 lembar saham atau setara 0,19 persen.
Dalam keterangan tertulisnya Jumat (26/1/2024) Johannes Suriadjaja menyampaikan bahwa telah membeli sebanyak 6.177.700 lembar saham SSIA setara dengan 0,13% di harga Rp380-Rp408 per saham
"Tujuan transaksi adalah untuk Investasi dengan kepemilikan langsung," tuturnya.
Setelah pembelian, kepemilikan saham Johannes Suriadjaja di SSIA bertambah menjadi 8.975.100 lembar saham.
Itu berarti setara dengan 0,19% dibandingkan sebelumnya 2.797.400 lembar saham setara dengan 0,06%.
Sebelumnya, disebutkan PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) belum juga memenuhi permintaan regulator pasar modal untuk memiliki Pemegang Saham Pengendali (PSP).
Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Agustus 2021 telah meminta emiten penjual lahan industri itu segera memenuhi kewajiban Pasal 1 ayat 4 dan Pasal 2 POJK Nomor 9/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka.
Namun hingga 17 Januari 2024, SSIA tetap tidak memiliki PSP, sebab tiga pemegang saham mayoritas tetap memiliki porsi saham yang sama jika dibanding 2 tahun lalu.
“Perseroan tidak memiliki pemegang saham yang memiliki porsi saham lebih dari 50 persen atau mempunyai pemegang saham yang memiliki kemampuan menentukan baik langsung maupun tak langsung pengelolaan atau kebijakan perseroan,” tulis Sekretaris Perusahaan SSIA, Yulean dalam keterangan resmi. ***
Related News

MSJA Tebar Dividen 79 Persen Laba 2024

Saham Melonjak 247 Persen, Bakal Ada Aksi Jumbo

Pengendali ISSP Borong 6,8 Juta Lembar, Ada Aksi Korporasi?

Indofood (INDF) Salurkan 325 Hewan Qurban

Emiten Sawit TP Rachmat (DSNG) Tebar Dividen, Segini Nilainya

Bos PaninBank (PNBN) Lego Habis Saham Harga Bawah, Ada Apa?