Tambah Komisaris, Bursa Tegur TRIN Soal Pemenuhan Regulasi OJK Ini
PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) atau Triniti Land
EmitenNews.com - Manajemen PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) akhirnya angkat bicara menanggapi pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait komposisi Dewan Komisaris Perseroan yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan regulator.
Direktur Utama TRIN Ishak Chandra menyampaikan penjelasan tertulis kepada BEI pada Senin, 12 Januari 2026. Penjelasan itu merujuk pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan yang digelar pada 2 Desember 2025, di mana TRIN mengangkat satu komisaris baru sehingga jumlah Dewan Komisaris menjadi 4 orang, dengan hanya 1 di antaranya berstatus Komisaris Independen.
BEI kemudian meminta klarifikasi lantaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2014 mengharuskan paling kurang 30 persen dari total anggota Dewan Komisaris merupakan Komisaris Independen jika jumlah komisaris lebih dari dua orang.
Menanggapi hal tersebut, manajemen TRIN mengakui bahwa komposisi Dewan Komisaris saat ini memang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dimaksud. Saat ini, Dewan Komisaris Perseroan terdiri atas 1 Komisaris Utama, 2 Komisaris, dan 1 Komisaris Independen.
Meski demikian, Perseroan menegaskan komitmennya untuk terus mengevaluasi struktur Dewan Komisaris dengan mengacu pada POJK Nomor 33 Tahun 2014 serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik, khususnya terkait aspek independensi fungsi pengawasan.
Manajemen menjelaskan, belum terpenuhinya ketentuan jumlah Komisaris Independen disebabkan oleh adanya perubahan komposisi Dewan Komisaris dalam periode berjalan. Sementara itu, proses penyesuaian melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham masih dalam tahap persiapan dan pertimbangan internal.
Sebagai tindak lanjut, TRIN menyatakan telah menyiapkan rencana untuk menambah atau mengangkat Komisaris Independen agar komposisi Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan regulator. Perseroan juga memastikan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen menargetkan penyesuaian tersebut dapat direalisasikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham terdekat, sehingga pemenuhan ketentuan POJK Nomor 33 Tahun 2014 dapat segera tercapai.
PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) resmi memasukkan nama baru yang cukup mencuri perhatian ke dalam jajaran komisarisnya. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar 2 Desember 2025, pemegang saham menyetujui pengangkatan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, keponakan Presiden RI Prabowo Subianto, sebagai Komisaris Utama perseroan.
Rapat tersebut sah digelar setelah dihadiri pemegang saham yang mewakili 3,32 miliar saham, setara 76,36 persen hak suara perseroan.
Related News
Defisit Kena Sorot BEI, Begini Penjelasan Bank Banten (BEKS)
Avian (AVIA) Parkirkan Rp250,56 Miliar Sisa IPO di Tiga Bank Ini
NSSS Sudah Pakai Rp289 Miliar Dana IPO, Sisanya Masih Parkir di Bank
Pengendali Jual 15 Juta Saham GULA Harga Bawah, Sahamnya Justru ARA!
Rahayu Saraswati Resmi Genggam 5 Persen TRIN, Cek Pergerakan Sahamnya
Emiten Sawit (BWPT) Rombak Komisaris, Ini Formasinya Hingga 2030





