Tambah Kriteria Price Impact Ratio Saham HSC, Lanjut Reformasi BEI
:
0
Bursa Efek Indonesia. Dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen melanjutkan reformasi berkelanjutan. Semangatnya, memastikan transaksi yang teratur wajar dan efisien. Untuk itu, BEI menambahkan kriteria Price Impact Ratio dalam menetapkan saham-saham berkapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan tinggi
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengemukakan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
BEI menambahkan satu kriteria yaitu kriteria Price Impact Ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Atas saham-saham yang memiliki Price Impact Ratio tinggi akan dilakukan screening atas indikasi ada atau tidaknya High Shareholding Concentration.
Price Impact Ratio yaitu memperhitungkan perubahan harga saham tersebut terhadap velocity-nya, dihitung dari rata-rata volume transaksi terhadap jumlah saham yang ada di publik (free float).
Itu berarti saham-saham yang aktivitas volume transaksinya rendah tentu akan menghasilkan velocity rendah. Dengan velocity rendah namun perubahan harganya yang besar, tentu akan menghasilkan Price Impact Ratio tinggi.
"Atas saham-saham inilah kami melakukan screening terhadap potensi ada atau tidaknya High Shareholding Concentration. Tentu trigger factors lain yang terkait dengan kegiatan pengawasan itu tetap dilakukan,” ujar Jeffrey.
Untuk kriteria Price Impact Ratio terhadap seluruh saham dengan kapitalisasi di atas Rp10 triliun, akan dilakukan secara periodik dalam tiga bulan mengikuti siklus evaluasi indeks utama di BEI.
37 Saham Baru Masuk dalam Kategori HSC
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan terdapat 37 saham baru masuk dalam kategori HSC. Dengan begitu total saham kategori HSC saat ini menjadi sebanyak 51 saham, dari sebelumnya sebanyak 14 saham. Dalam waktu dekat, BEI mengumumkan sebanyak 51 saham kategori HSC tersebut.
"Ini bagian dari reformasi berkelanjutan yang terus kita lakukan untuk memastikan transaksi teratur, wajar dan efisien terus kita hadirkan di Bursa Efek Indonesia," ujarnya.
Related News
46 Emiten Masih Berstatus FCA, Ini Alasan dan Daftar Lengkapnya
Status FCA Puluhan Saham Resmi Dihapus–Bos BEI Tak Jadi Tunda Evaluasi
Sudah 67 Juta Orang Pakai QRIS, Gubernur BI Ingatkan Soal Uang Tunai
OJK Pastikan Belum ada Pengajuan Danantara akan Kuasai 40% Saham BEI
OJK–BEI Dorong Lagi Insentif Pajak untuk Perusahaan Tbk, Cek Detailnya
BEI Bakal Bisa Bagi Dividen, OJK: Aturan Larangan Resmi Dicabut





