EmitenNews.com - Pemerintah berniat melelang surat utang dalam rangka menambal anggaran APBN 2021, pekan depan, Selasa (23/3/2021). Kali ini, yang akan dilelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk dengan target indikatif Rp12 triliun. Waktu jatuh tempo 6 Seri Sukuk ini paling lama 15 Oktober 2046.

 

"SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021." Demikian siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang dikutip, Jumat (19/3/2021).

 

Lelang sukuk kali ini terdiri atas 6 seri surat utang dari SPN-S 10092021, PBS027, PBS017, PBS029, PBS004, dan PBS028. Imbal hasil yang ditawarkan yakni SPN-S 10092021 (diskonto), PBS027 (6,63 persen), PBS017 (6,12 persen), PBS029 (6,37 persen), PBS004 (6,10 persen), dan PBS028 (7,75 persen). Waktu jatuh tempo mulai dari 10 September 2021 hingga yang paling lama, 15 Oktober 2046. 

 

Lelang sukuk dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. 

 

Catat ya, lelang SBSN ini akan dibuka Selasa, 23 Maret 2021, pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil dari pelaksanaan lelang ini akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Jumat (25/3/2021).

 

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

 

Selain itu, Lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

 

Sebelumnya dalam siaran video virtual, Senin (25/1/2021), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengatakan, penerbitan SBN ritel dilakukan mulai yang konvensional sampai syariah, seperti Obligasi Ritel (ORI), Saving Bond Ritel (SBR), Sukuk Tabungan (ST), dan Sukuk Ritel (SR). Ia menjelaskan, kebutuhan pembiayaan utang tahun ini masih cukup tinggi. Apalagi defisit APBN 2021 ditetapkan Rp1.006,4 triliun atau 5,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Karena itu, pemerintah akan memaksimalkan berbagai sumber pendanaan, termasuk untuk menambal APBN. ***