Tangani Kasus Penyiraman Air Keras Atas Aktivis, TNI Janji Transparan
Aktivis KontraS, Andri Yunus. Dok. Metro TV..
EmitenNews.com - TNI berjanji akan transparan dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah memastikan jajarannya bekerja maksimal dan transparan dalam mengusut kasus kekerasan terhadap kelompok kritis tersebut. Polisi sudah sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus itu kepada pihak militer.
"TNI berkomitmen melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," kata jenderal TNI bintang dua itu, dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (1//4/2026).
Menurut Aulia, pihaknya sudah berupaya membuka tahapan demi tahapan proses penyelidikan ke publik. Keterbukaan itu dilakukan dengan mengumumkan bahwa empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) sekaligus terduga pelaku penyiraman air keras. Mereka, Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026. Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," tambah Aulia.
Dalam penanganannya, pihak Polisi Militer (Pom) TNI telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus penyiraman tersebut. Salah satunya yakni memeriksa Andrie Yunus sebagai saksi korban.
Awalnya penyidik berniat untuk memeriksa Andrie Yunus pada Kamis (19/3/2026), tetapi dokter tidak mengizinkan hal tersebut karena alasan kesehatan Andrie Yunus. Selanjutnya pada 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada di bawah perlindungan LPSK.
"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban AY," tambahnya.
Polda melimpahkan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras kepada Puspom TNI
Sementara itu, Polda Metro Jaya resmi menghentikan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Penanganan perkara tersebut kini dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah tidak ditemukan keterlibatan warga sipil.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengatakan pelimpahan dilakukan karena kewenangan penanganan kasus berada di institusi militer.
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara ke Puspom TNI setelah tidak ditemukan keterlibatan masyarakat sipil dalam kasus ini. Penanganan lebih lanjut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat militer.
“Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan. Saat ini kewenangan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ,” kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Menurut Budi, pihak kepolisian telah menyerahkan seluruh barang bukti dan berkas hasil penyelidikan dalam bentuk digital kepada Puspom TNI.
Barang bukti tersebut mencakup rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang jalur yang dilalui pelaku. Meski demikian, kepolisian membuka kemungkinan untuk kembali menangani kasus ini apabila ditemukan keterlibatan masyarakat sipil dalam perkembangan selanjutnya.
Sebelumnya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memasuki babak baru setelah empat prajurit BAIS TNI diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Keempat prajurit itu adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Kita tahu perkembangan kasus ini juga berujung pada pengunduran diri Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Dalam pernyataannya Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat. "Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Dimas.
Related News
Bahas Polemik Kasus Videografer Amsal, Komisi III Panggil Kejari Karo
Kasus Gratifikasi TPPU, Vonis 5 Tahun Untuk Eks Sekretaris MA Nurhadi
Tak Terbukti Mark Up, Pekerja Kreatif Asal Karo Itu Divonis Bebas
Kasus Penyiraman Air Keras, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Sipil
Tiga Anggota TNI Gugur Dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon
Kawal Sidang Korupsi Satelit, Kejagung Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli





