Tangani Kasus Penyiraman Air Keras Atas Aktivis, TNI Janji Transparan
:
0
Aktivis KontraS, Andri Yunus. Dok. Metro TV..
EmitenNews.com - TNI berjanji akan transparan dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah memastikan jajarannya bekerja maksimal dan transparan dalam mengusut kasus kekerasan terhadap kelompok kritis tersebut. Polisi sudah sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus itu kepada pihak militer.
"TNI berkomitmen melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," kata jenderal TNI bintang dua itu, dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (1//4/2026).
Menurut Aulia, pihaknya sudah berupaya membuka tahapan demi tahapan proses penyelidikan ke publik. Keterbukaan itu dilakukan dengan mengumumkan bahwa empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) sekaligus terduga pelaku penyiraman air keras. Mereka, Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026. Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," tambah Aulia.
Dalam penanganannya, pihak Polisi Militer (Pom) TNI telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus penyiraman tersebut. Salah satunya yakni memeriksa Andrie Yunus sebagai saksi korban.
Awalnya penyidik berniat untuk memeriksa Andrie Yunus pada Kamis (19/3/2026), tetapi dokter tidak mengizinkan hal tersebut karena alasan kesehatan Andrie Yunus. Selanjutnya pada 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada di bawah perlindungan LPSK.
"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban AY," tambahnya.
Polda melimpahkan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras kepada Puspom TNI
Sementara itu, Polda Metro Jaya resmi menghentikan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Penanganan perkara tersebut kini dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah tidak ditemukan keterlibatan warga sipil.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengatakan pelimpahan dilakukan karena kewenangan penanganan kasus berada di institusi militer.
Related News
Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik ke Wilayah Terdampak Gempa Flores
Hadapi Lonjakan Permintaan di Aceh, SMGR Pacu Produksi dan Distribusi
Korban Gempa NTT 47 Orang, Prabowo Terjunkan Tim Gabungan
Korban Gempa NTT Terus Berjatuhan, Ketua DPR Serukan ini
Di Parlemen, Presiden Mau Izinkan Dwi Kewarganegaraan Tapi Ada Syarat
Pidato Presiden, APBN 2027 Naik Jadi Rp4.097 Triliun, Ini Kata Purbaya





