Tangani Kasus Penyiraman Air Keras Atas Aktivis, TNI Janji Transparan
:
0
Aktivis KontraS, Andri Yunus. Dok. Metro TV..
EmitenNews.com - TNI berjanji akan transparan dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah memastikan jajarannya bekerja maksimal dan transparan dalam mengusut kasus kekerasan terhadap kelompok kritis tersebut. Polisi sudah sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus itu kepada pihak militer.
"TNI berkomitmen melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," kata jenderal TNI bintang dua itu, dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (1//4/2026).
Menurut Aulia, pihaknya sudah berupaya membuka tahapan demi tahapan proses penyelidikan ke publik. Keterbukaan itu dilakukan dengan mengumumkan bahwa empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) sekaligus terduga pelaku penyiraman air keras. Mereka, Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026. Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," tambah Aulia.
Dalam penanganannya, pihak Polisi Militer (Pom) TNI telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus penyiraman tersebut. Salah satunya yakni memeriksa Andrie Yunus sebagai saksi korban.
Awalnya penyidik berniat untuk memeriksa Andrie Yunus pada Kamis (19/3/2026), tetapi dokter tidak mengizinkan hal tersebut karena alasan kesehatan Andrie Yunus. Selanjutnya pada 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada di bawah perlindungan LPSK.
"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban AY," tambahnya.
Polda melimpahkan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras kepada Puspom TNI
Sementara itu, Polda Metro Jaya resmi menghentikan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Penanganan perkara tersebut kini dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah tidak ditemukan keterlibatan warga sipil.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengatakan pelimpahan dilakukan karena kewenangan penanganan kasus berada di institusi militer.
Related News
Lambang Perjuangan Lawan Kolusi Itu, Buruh Bernama Marsinah
JPU Siap Tanggung Jawab Tuntutan Atas Nadiem, Sampai di Akhirat
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan





