Tanggapi Uji Materi UU Tipikor, 24 Tokoh Sampaikan Amicus Curiae
:
0
Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangan sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) terkait uji materi (judicial review) atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Dok. Tribunnws.
EmitenNews.com - Uji materi UU Tipikor menggerakkan para tokoh untuk turun gunung. Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangan sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) terkait uji materi (judicial review) atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Mereka menilai pemberantasan korupsi telah salah arah.
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (28/8/2025), mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan uji materi tersebut menarik perhatian mereka, yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan.
"Kemudian kami sepakat menyampaikan pandangan yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani bersama. Keterangan tertulis ini telah kami kirimkan sebagai amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Koordinator Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan itu, dalam konferensi pers, di Jakarta.
Para tokoh antirasuah itu, bersatu dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan menandatangani amicus curiae di Jakarta.
Permohonan uji materi tersebut diajukan ke MK oleh mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin. Lainnya, mantan pegawai Chevron Indonesia Kukuh Kertasafari, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, serta eks Direktur Utama Merpati Airlines Hotasi Nababan.
Secara prinsip, para tokoh antikorupsi setuju dengan permohonan uji materi yang diajukan. Mereka menilai pemberantasan korupsi di Indonesia telah salah arah dan justru tidak efektif.
Pasalnya, korupsi tidak lagi dilihat sebagai perbuatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak sah, namun sebatas pada semua perbuatan yang dipandang merugikan keuangan negara.
Karena cara pandang keliru itu, orang-orang yang beritikad baik dan tidak punya niat untuk korupsi, serta orang yang menjalankan kewajibannya tanpa menerima suap bisa menjadi terpidana korupsi.
"Ini terjadi karena perkara korupsi lebih fokus pada unsur kerugian keuangan negara yang perhitungannya kerap tidak nyata dan tidak pasti, bahkan menggunakan asumsi atau prediksi,” tutur Erry Riyana Hardjapamekas.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dinilai menekankan pada dua elemen utama, yaitu perbuatan melawan hukum dan dampak berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Related News
Mamdani Paksa Bezos Bayar USD9 Juta Karena Cemari Udara New York
Berbatik Kuning Bacakan Pleidoi, Noel Malah Ngaku Siap Dihukum Mati
BSN Championship 2026 Dorong Talenta Sepak Bola dan UMKM Aceh
Developer Nakal Rugikan Ekosistem Perumahan, Ini Sebabnya
Gelontorkan Bantuan Pangan hingga Juni, Jurus Pemerintah Tekan Harga
Ekosistem Kuat, Bank BSN Raih Digital Innovation Awards 2026





