Tanpa Neraca yang Transparan, Impor Garam Rentan Disalahgunakan
:
0
Pemerintah menargetkan swasembada garam pada 2027. Dok. InfoPublik.
EmitenNews.com - Pemerintah harus menyusun neraca kebutuhan garam nasional secara transparan dan berbasis data pasokan dan kebutuhan industri yang dapat diverifikasi. Tanpa neraca yang akurat, kebijakan impor rentan ditetapkan melebihi kebutuhan riil dan pemanfaatannya sering disalahgunakan. Pemerintah menargetkan menghentikan impor garam pada 2027.
Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Muhammad Rizal Taufikurahman, mengatakan kebijakan impor harus berbasis neraca kebutuhan industri yang akurat. Hal itu harus dilakukan secara selektif sesuai spesifikasi yang belum dapat dipenuhi di dalam negeri.
"Kebijakan impor harus disertai pengawasan distribusi agar tidak masuk ke pasar konsumsi, dan diintegrasikan dengan kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu," ujar Rizal.
Produksi garam nasional saat ini berkisar 2,5 juta ton per tahun, sedangkan kebutuhan domestik mencapai sekitar 4,9 juta ton dan diproyeksikan naik menjadi 5,3 juta ton pada 2029. Lebih dari 55 persen kebutuhan garam pada 2024 masih dipenuhi melalui impor, terutama untuk garam industri spesifikasi tinggi. Defisit tersebut terutama terjadi pada segmen garam industri, bukan garam konsumsi.
Untuk mengatasi defisit ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional sebagai landasan swasembada garam 2027. Pihak swasta juga diundang untuk berinvestasi mendukung program ini.
Tantangan Kualitas Tak Seharusnya Dijadikan Justifikasi Perluasan Impor Garam
Kendati demikian, tantangan kualitas dan kontinuitas pasokan tidak seharusnya terus dijadikan justifikasi perluasan impor, apalagi menambah kuota impor garam. Hal ini mengingat sejumlah pelaku industri garam dalam negeri telah berhasil mengadopsi teknologi pemurnian dan standardisasi mutu yang tidak bergantung pada cuaca.
Pemerintah juga melakukan pengembangan kawasan sentra industri garam nasional (K-SIGN) di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, yang merupakan program prioritas nasional KKP untuk mendukung swasembada garam 2027.
Kapasitas lokal yang sudah memenuhi standar perlu dihitung secara objektif dalam neraca kebutuhan nasional. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, ada risiko kebutuhan impor ditetapkan terlalu longgar, sedangkan produksi dalam negeri yang sesungguhnya layak tidak diperhitungkan. Contohnya adalah segmen industri makanan dan minuman yang mendapat perlakuan khusus dalam regulasi yang berlaku.
Karena itu, pertanyaan mendasar yang belum terjawab adalah seberapa besar volume impor yang sesungguhnya dibutuhkan segmen ini, dan apakah penetapannya sudah berbasis data yang transparan dari sisi produsen dan konsumen serta dapat dipertanggungjawabkan.
Related News
Target Luhut, Digitalisasi Bansos Diterapkan Secara Nasional, Oktober
Yen Jebol 161,98 per Dolar AS, Level Terendah Dalam 40 Tahun
Harga Emas Dunia Bertahan, Antam Selasa Ini Turun Rp15.000
PMI Manufaktur dan Jasa Tiongkok Kompak Naik Juni 2026
Harga Minyak Dunia Merosot ke USD70 Imbas Negosiasi AS-Iran
Cadangan Minyak AS Level Terendah dalam 43 Tahun, karena Iran?





