Tantangan Pajak Cerdas di Era Coretax
:
0
“Pajak cerdas bukan sekadar sistem digital, melainkan cara negara merespon kepercayaan warganya dengan kemudahan, kepastian, dan rasa aman.”
EmitenNews.com - Membayar pajak adalah dialog kepercayaan antara negara dan warganya (James, 2017). Negara dipercaya untuk mengelola dana publik demi layanan masyarakat dan keadilan sosial, di mana warga berharap proses pajak terbaik, sederhana, dan tidak menimbulkan kecemasan. Namun, data OECD (2025) mencatat bahwa rasio pajak Indonesia hanya mencapai kisaran angka 12 persen dari PDB, jauh tertinggal dari rata-rata negara di Asia-Pasifik (19,5 persen) dan rata-rata di negara OECD (33,9 persen). Fakta ini menandakan sinyal yang tegas perlunya perbaikan besar dalam kepatuhan dan mutu layanan pajak.
Percontohan di mancanegara, kepercayaan pajak dibangun melalui administrasi perpajakan yang “cerdas”, seperti data penghasilan dan potongan sudah terisi otomatis, wajib pajak (WP) cukup mengecek, mengoreksi bila perlu, lalu mengirim data secara daring. Indonesia bergerak ke arah yang sama melalui modernisasi administrasi, penguatan basis data, dan integrasi identitas kependudukan-perpajakan. Pertanyaannya, dengan hadirnya Core Tax Administration System (Coretax) di awal tahun 2025 dengan biaya mencapai Rp1,3 Triliun, mampukah Indonesia mewujudkan pajak cerdas, mudah, adil dan terpercaya?
Masa Transisi
Coretax dirancang sebagai sistem inti baru yang mengelola seluruh siklus hak dan kewajiban perpajakan dalam satu ekosistem digital, mulai dari pendaftaran, pelaporan, sampai pembayaran (DJP, 2025). Jadi, Coretax tidak lain merupakan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi untuk menghadirkan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti (MANTAP) (Khairul Azwar, 2024).
Sementara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan menegaskan bahwa Coretax merupakan payung utama dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan WP secara elektronik. Sistem ini menggantikan berbagai aplikasi parsial yang membuat pelaporan jadi rumit dan berulang.
Pada fase awal, pemerintah menyiapkan masa transisi dan penggunaan Coretax secara paralel untuk sejumlah layanan pajak yang lama dalam rangka untuk mengantisipasi gangguan teknis dan penyesuaian data. Pengalaman ini mengingatkan kita semua bahwa reformasi digital bukan sekadar mengganti mesin, melainkan mengubah cara negara bekerja melayani WP.
Pertanyaan kuncinya apakah pembelajaran dari fase awal ini sungguh diterjemahkan menjadi perbaikan desain, komunikasi, dan pengawalan implementasi sedemikian rupa sehingga implementasi Coretax ke depan terasa sebagai lompatan kualitas, bukan hanya sekadar pergantian sistem? Jawaban atas pertanyaan ini sangat ditentukan oleh kemampuan dalam merespons sejumlah tantangan mendasar demi kesuksesan upaya mewujudkan pajak cerdas di era Coretax. Apa saja kah?
Lima Tantangan
Sedikitnya terdapat 5 (lima) tantangan utama yang perlu dibenahi secara serius. Pertama, kualitas dan interoperabilitas data. Pajak cerdas hanya mungkin jika data penghasilan, potongan, dan transaksi yang dikumpulkan dari pemberi kerja, lembaga keuangan, dan mitra lain konsisten serta saling terhubung. Jika data di hulu tidak bersih, laporan yang terisi otomatis akan berulang kali salah dan memaksa WP terus mengoreksi.
Kedua, perlindungan privasi dan keamanan. Integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berbagai sumber penting lainnya yang relevan membuat informasi yang dikelola negara kian sensitif. WP harus diyakinkan bahwa data mereka digunakan secara proporsional, dilindungi dengan standar keamanan yang ketat dan setiap akses terekam serta dapat diaudit. Tanpa jaminan ini, kekhawatiran bahwa negara terlalu jauh masuk ke ranah privat akan tumbuh subur.
Related News
Jelang Evaluasi MSCI: Antara Lega dan Waspada di Pasar Modal
Saham Bank Turun Terus, Ini Bukan Soal Dividen, Ini Soal Kepercayaan
Akar Masalah Joki Coretax
Sanksi Massal BEI: Penegakan Disiplin atau Compliance Semu?
Risiko PNM di bawah Kemenkeu
Kebijakan Bertubi-tubi Uji Kepercayaan Investor Pasar Modal RI





