Target Antam, Penjualan EmasKITA Hingga 3 Ton Sepanjang 2022

Antam PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Dok Validnews.
EmitenNews.com - EmasKITA terus melakukan penetrasi pasar. PT Emas Antam Indonesia, entitas anak dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memasang target penjualan produk emas batangan dengan merek EmasKITA sebanyak tiga ton sepanjang tahun 2022.
Dalam acara peluncuran produk EmasKITA di Jakarta, Selasa (12/7/2022), Direktur Utama Emas Antam Indonesia Bambang Wijanarko mengatakan EmasKITA merupakan secondary brand Antam yang berkolaborasi dengan PT Hartadinata Abadi.
"Tahap awal ini target penjualan kami sekitar tiga ton setahun. Tahun lalu, kami baru mengeluarkan pecahan emas murni batangan ukuran 0,1 gram dan 0,25 gram," ujarnya dalam acara peluncuran produk EmasKITA.
Menurut Bambang, pihaknya menerbitkan 1 juta keping emas batangan produk EmasKITA pecahan 0,1 gram dan 0,25 gram dengan berat hanya beberapa ratus kilogram. Perusahaan telah menerbitkan emas batangan ukuran 1 gram ke 100 gram per Januari 2022.
Antam dan Hartadinata telah memetakan pasar di Indonesia, ada beberapa segmen masyarakat yang memang belum tersentuh baik dari sisi daerah maupun dari sisi kepercayaan masyarakat.
"Saat awal kerja sama, kami fokus ke produk yang kecil karena ada beberapa segmen masyarakat ingin emas Antam dengan kemasan kecil yang mudah terjangkau. Akhirnya, kami buat itu," kata Bambang.
Bambang menyampaikan ada pasar yang menginginkan produk emas batangan merek Antam. Tetapi, karena harganya lebih kompetitif, jadi selama ini akhirnya mereka membeli produk-produk non-Antam.
"Sebenarnya tingkat keyakinan mereka tidak seyakin mereka beli emas Antam. Mereka ingin beli Antam, tapi harganya premium, makanya kami ditugaskan masuk ke segmen pasar yang itu juga dengan tetap menjaga kualitas Antam walaupun menggunakan brand kedua EmasKITA," kata Bambang Wijanarko. ***
Related News

Program JETP Jalan Terus, Sudah Masuk Rp18,15T Untuk 54 Proyek

Usai Semua Saham BUMN Masuk Danantara, Ini Harapan Sang CEO

Jaga Keandalan, Aplikasi Coretax DJP Sempat Alami Waktu Henti

Bermula dari KKV, Kini Gerai OH!SOME Sukses Memancing Pembeli

Kali Ini, Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 tidak Kena Sanksi

Mudik BUMN 2025: SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Buka Posko