EmitenNews.com - Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2023 hingga 5,9 persen. Penurunan tingkat kemiskinan di Indonesia ditargetkan menjadi 7,5 persen. Kemudian, indeks pembangunan manusia 73,71, nilai tukar petani 103-105, dan nilai tukar nelayan 106-107. Saat membuka Musrenbangnas 2022, Presiden Joko Widodo memerintahkan perencanaan belanja disusun secara rinci, detail, dan tepat. Targetnya, mengembalikan defisit APBN ke bawah tiga persen dari PDB pada 2023.


"Target sasaran pembangunan dalam RKP tahun 2023 adalah pertumbuhan ekonomi 5,3-5,9 persen," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2022, di Istana Negara Jakarta, Kamis (28/4/2022).


Menurut catatan terakhir Badan Pusat Statistik (BPS), rasio penduduk miskin pada September 2021 sebesar 9,71 persen. Pemerintah juga memproyeksikan tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 5,3-5,6 persen, rasio gini ke level 0,375, penurunan emisi gas rumah kaca 27,02 persen.


“Kemudian, indeks pembangunan manusia 73,71, nilai tukar petani 103-105, dan nilai tukar nelayan 106-107,” katanya.


Menurut Suharso, pemerintah dalam rencana kerjanya juga telah menetapkan beberapa major project yang memiliki peran signifikan dalam mendukung capaian prioritas nasional. Dalam menyusun major project ini, kata dia, diperkuat dengan penerapan mekanisme clearing house perencanaan untuk menjamin kemanfaatan output pembangunan bagi masyarakat, sehingga bukan hanya sent, tapi delivered.


Sementara itu saat membuka Musrenbangnas 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta perencanaan belanja disusun secara rinci, detail, dan tepat. Ini penting agar mandat untuk mengembalikan defisit APBN ke bawah tiga persen dari produk domestik bruto (PDB) dapat terpenuhi pada 2023.


"Tahun depan kita akan mulai lagi ketentuan, sesuai regulasi, defisit di bawah tiga persen PDB karena itu perencanaan harus betul-betul rinci, detail, tepat," kata Presiden Jokowi dalam Musrenbangnas, di Istana Negara, Jakarta, Kamis.


Presiden memerintahkan, kementerian dan lembaga non-kementerian (K/L) melakukan penajaman belanja sehingga kualitas belanja semakin baik dan tepat sasaran. Selain itu, untuk mendorong kemampuan belanja, jajaran di K/L terkait juga perlu meningkatkan penerimaan perpajakan yakni pajak dan bea cukai. ***