EmitenNews.com - Tarif baru masuk Pulau Komodo Rp3,7 juta, yang sedianya diberlakukan 1 Agustus lalu, ditunda hingga 1 Januari 2023. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menunda kenaikan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar itu, berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo dan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. Dengan lima bulan tenggang waktu penundaan, diharapkan sosialisasi digencarkan agar semua bisa menerima kenaikan tarif itu.


Dalam keterangannya Senin (8/8/2022), Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Zeth Sony Libing mengatakan, selain berdasarkan perintah Presiden Jokowi, dan Gubernur Laiskodat, ada juga saran dan masukan dari tokoh masyarakat Manggarai Barat. Semuanya meminta agar pengenaan tarif baru, yang mendapat protes berbagai kalangan itu, ditangguhkan.


Menurut Sony, penundaan sementara pemberlakuan tarif baru masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar dalam bentuk dispensasi selama lima bulan. Penghentian atau dispensasi itu, selama lima bulan.


Sony menyebutkan, pihaknya diberi mandat dari Presiden Jokowi dan Gubernur NTT untuk melakukan sosialisasi kepada semua pihak, agar kebijakan tarif baru tersebut tidak lagi menjadi kendala saat diberlakukan.


Pemberlakuan tarif baru, menurut Sony, akan dilaksanakan secara optimal pada 1 Januari 2023 atau lima bulan mendatang. “Presiden dan Gubernur NTT meminta kami selaku instansi teknis, untuk gencar melakukan sosialisasi terkait penerapan tarif baru, hingga bisa diterima oleh semua pihak.


Dengan adanya dispensasi itu, Pemerintah berharap, semua pihak terkait dapat menyiapkan segala hal terutama kesiapan infrastruktur serta suprastruktur. Dengan begitu, ketika tarif baru diterapkan semua bisa berjalan dengan lancar, dan tidak ada protes lagi. ***