Pasalnya, Harvey dan Sandra telah menyepakati perjanjian pisah harta sebelum melangsungkan pernikahan.

"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," ujar Andi Ahmad kepada pers, usai sidang pembacaan putusan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024).

Andi Ahmad menyebutkan, perampasan aset tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim. Dalam konteks hukum, kata dia, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset.

Dengan demikian, harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.

Selain karena telah adanya perjanjian pisah harta, Andi juga menyoroti banyaknya aset yang dirampas meski sudah diperoleh Harvey sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana, yakni pada 2015.

Andi Ahmad mengungkapkan beberapa aset Sandra Dewi yang turut disita dalam kasus tersebut, yaitu berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.

Harta itu, menurut sang pengacara, dimiliki jauh sebelum tempus perkara dan merupakan bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai artis atau model. ***