Tas, Perhiasan dan Deposito Rp33M Ikut Disita, Sandra Dewi Keberatan

Artis Sandra Demi dan suami Harvey Moeis. Dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Artis Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022. Kasus ini melibatkan suaminya, terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis. Sandra Dewi berpendapat aset yang diperolehnya sebagai artis, ikut disita di antaranya deposito Rp33 miliar.
Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (21/10/2025), Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi tersebut dalam kasus korupsi suaminya.
"Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," kata Andi Saputra.
Sidang keberatan Sandra Dewi sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10/2025).
"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.
Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra Dewi lumayan banyak. Di antaranya, sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Lalu, rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.
Pemohon dalam sidang keberatan dengan nomor perkara/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut merupakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.
Dalam keberatannya Sandra Dewi mengemukakan, sebagai pihak ketiga yang beritikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Seperti diketahui Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Karena itu, suami Sandra Dewi, tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
MA juga tetap menjatuhkan vonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti, seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 8 bulan kurungan. Vonis tambahan lainnya berupa uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ayah dua anak itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Lalu, pada tingkat banding, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.
Hakim menyebutkan, Harvey Moeis terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterimanya.
Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengacara tidak terima penyitaan termasuk harta istri kliennya Sandra Dewi
Andi Ahmad, penasihat hukum terdakwa Harvey Moeis, tak terima atas putusan majelis hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk harta istri Harvey, Sandra Dewi, dalam kasus korupsi timah.
Related News

Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Tahan Komut IAE Arso Sadewo

BNI Dorong UMKM dan Penciptaan Kerja Lewat Akad Massal Nasional

Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Kacab Bank Dikenai Pasal Berencana

Dana Mobil Maung Siap, Penyalurannya Purbaya Tunggu Pindad Siap

Pemprov Wajibkan Transaksi Keuangan Perusahaan Lewat Bank Kalteng

Kasus Angkutan Bansos di Kemensos 2020, KPK Periksa Komut Yasa Artha