EmitenNews.com - Berkat informasi dari masyarakat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, membongkar jaringan narkoba internasional di wilayah hukumnya. Polisi menyita narkoba berjenis etomidate atau liquid zombi.

"Pada hari ini kami menyampaikan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate jaringan internasional yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang sering dikenal dengan liquid zombi," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, Selasa (10/2/2026).

Pengungkapan diawali adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Kemudian pihaknya segera melakukan penyelidikan. Pada 13 Januari 2026, berhasil diamankan satu orang tersangka berinisial R (35) di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat.

Dari tangan R, polisi menyita barang bukti tas berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang dikemas dengan tiga merek berisikan cairan narkoba. Ponsel milik R juga disita.

"Tersangka menerima catridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate tersebut sebanyak 5.139 buah di wilayah Jambi pada tanggal 10 Desember 2025" ujarnya.

Sebanyak 4.806 buah telah didistribusikan ke beberapa orang di wilayah Jakarta dan sekitarnya. R mendapatkan upah sebesar Rp30 juta dari orang berinisial K untuk mengedarkan narkoba itu.

Pada 30 Januari 2026, polisi mengamankan tiga orang lainnya yaitu RP (32), MR (25), dan N (37). Mereka diamankan beserta satu koper berisi 5.095 buah cartridge rokok elektrik, berisi cairan bening narkotika golongan II jenis etomidate.

Masih ada lagi. Polisi juga menyita dua buah mobil, delapan unit ponsel, paspor, STNK, dan tiket pesawat dari Malaysia menuju Sumatera Utara. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka membawa narkoba ke Indonesia melalui Kota Tanjung Balai lalu dibawa ke Jakarta.

Penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 2B KUHP, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***